Selasa, Januari 21, 2025

Heboh, Kemunculan Spanduk Misterius Resahkan Kades

- Advertisement -
Spanduk Misterius yang beredar di beberapa desa di Pasangkayu(photo:hen)

BANNIQ.Id, Pasangkayu— Belum lama ini beberapa Kepala Desa di Kabupaten Pasangkayu dikagetkan dengan kemunculan spanduk misterius.

Spanduk dengan model umbul-umbul tersebut berukuran kurang lebih 3,5 meter ini sudah beredar di beberapa Desa yang ada di Kabupaten Pasangkayu, dan diantarkan oleh orang tertentu.

Munculnya spanduk misterius tersebut, menjadi tranding topik di group WhatsApp Abpednas Kabupaten Pasangkayu dan menjadi sorotan terhadap program spanduk yang tak bertuan ini.

Dari diskusi yang berkembang, terkait kemunculan spanduk tersebut, dan berdasarkan penelusuran Banniq.Id diduga Kepala Desa diwajibkan membayar sebanyak Rp 6 juta dengan jumlah spanduk 20 lembar.

Namun anehnya pengadaan spanduk yang tak jelas siapa tuannya ini wajib dimasukkan dalam Program APBDes perubahan.

Dengan modus pengadaan ini, sejumlah pihak menilai bahwa ini adalah salah satu upaya untuk merampok uang rakyat.

Berdasarkan penelusuran Banniq.Id , Kamis (21/7). Terungkap, Sebagian besar Desa sudah menerima, dan sudah melakukan pembayaran. Dan adapula belum melakukan pembayaran dengan perjanjian menunggu anggaran perubahan.

Dian Pratiwi anggota BPD Lelejae, Kecamatan Bulutaba, saat dia konfirmasi ke bendahara Desa mengakui kalau desanya sudah membayar lunas pengadaan spanduk tersebut.

“Kami sudah bayar pak, kami sama sekali tidak tahu itu,” ungkapnya.

Salah seorang Kades yang minta namanya dirahasiakan juga mengeluhkan dengan adanya pembayaran spanduk yang dianggap sangat memberatkan Desa.

“Kami juga tidak paham spanduk apa ini. langsung diantarkan, yang antarpun cuma satu orang dan saya tau karena salah satu pengurus Apdesi. yang jelas ini bukan kesepakatan awal dengan teman- teman desa,” Keluhnya.

Kepala dinas (Kadis) PMD Kabupaten Pasangkayu Irfan Rusli Sadek, saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu menahu soal ini.

“Kami tidak tahu soal itu, saya juga kaget dapat infonya,” ujarnya singkat.

Terkait spanduk ini, Ketua Umum (Ketum) DPC ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) Kabupaten Pasangkayu, Imranto Berharap para Kepala Desa untuk tetap berhati – hati terhadap kebijakan penggunaan anggaran Desa, sebab kades tidak bisa semena-mena melakukan perubahan APBdes tanpa persetujuan BPD. Ia juga meminta kepada seluruh BPD agar tidak menyetujui perubahan APBdes soal penganggaran spanduk yang tidak jelas tuannya dan apa urgensinya.

“Masih banyak hal – hal skala prioritas yang bisa dianggarkan di perubahan. bukan itu spanduk,” Tutupnya.

Laporan: Hendi Rusli, Editor : Asmad

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: