BANNIQ.Id. Mamuju. Rakor Evaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Senin 30 Juni 2025, dihadiri Kepala Bappeda Kabupaten Se Sulbar Karo Pemkesra dan para Kabud Bapperida Sulbar.
Kepala Bapperida diwakili Sekban Darwis Damir menjelaskan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah wajib menyelenggarakan dan meningkatkan Pelayanan Dasar yg dilaksanakan berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Apalagi sebut Darwis hal tersebut tertuang dalam Misi Provinsi Sulawesi Barat yang ke 5 yaitu “Memperkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Akuntabel serta mewujudkan Pelayanan Dasar yang berkualitas”.
Dijelaskan, 5 strategi dalam rangka penerapan SPM di Provinsi Sulawesi Barat Maupun di Pemda Kabupaten se-Sulbar meliputi:
- Bagaimana Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pastikan bahwa setiap perangkat daerah memahami pentingnya SPM dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. SPM adalah hak warga yang harus dipenuhi secara minimal oleh pemerintah daerah.
- SPM wajib diintegrasikan dalam Perencanaan Pembangunan, yang disesuaikan dalam perencanaan pembangunan daerah yang dilakukan pada tahap penyusunan rancangan setelah RPJMD 2025-2029 ditetapkan, melalui Renstra, RKPD, dan Renja OPD.
- Agar disiapkan Pelaporan dan Evaluasi, hal ini diharapkan agar dipastikan setiap perangkat daerah melaporkan pencapaian SPM secara tepat waktu dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SPM untuk mengetahui kondisi data pelaporan SPM serta menyusun langkah-langkah strategis untuk tahun berikutnya. Perlu saya jg sampikan bahwa Tahun 2025 ini, Tw I sdh dilewati dan ditutup pd 20 April. Mudah2an Pada Tw II 20 Juli.
- Terkait Penganggaran, agar diPrioritaskan anggaran untuk SPM, karena SPM menjadi salah satu syarat bagi daerah untuk mendapatkan insentif fiskal.
- terakhir adapah Koordinasi dan Komunikasi. Bagaimana Meningkatkan koordinasi dan komunikasi antar instansi terkait untuk memastikan bahwa SPM dapat dipenuhi secara optimal.
Dalam rapat ini hadir pembicara dari Kemendagri. Benyamin yang menyetujui s arahan Sekertaris Bapperida dalam paparan awalnya bahwa SPM ini wajib diimplementasikan sebagaimana Permendagi 59/2021./***