Jumat, Oktober 4, 2024

Kadiskominfopers: Masa Jabatan Yusuf Tahir Berakhir 5 Juli, Aturan BKN Plt Hanya 2 Kali 3 Bulan

- Advertisement -

BANNIQ.Id. Mamuju –Pemprov Sulbar kembali melakukan penyegaran organisasi atas berakhirnya masa jabatan Yusuf Tahir sebagai PLT Kesbangpol Pemprov Sulbar.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Pemprov Sulbar Mustari Mula menjelaskan, Jabatan Yusuf Tahir selaku PLT Kepala Kesbangpol Berakhir per 5 Juli 2024. Peraturan BKN tentang Pelaksana Tugas hanya 2 kali 3 bulan. Aturan baku normatifnya begitu. Semua yang sudah Pelaksana Tugas 2 kali 3 bulan akan diberlakukan sama sesuai peraturan BKN.

Apalagi Yusuf Tahir diketahui sudah sudah pernah dilakukan perpanjangan SK sebagai PLT Ka Kesbangpol, olehnya dengan pertimbangan PJ Gubernur melaksanakan peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN)

“Pak gubernur menunjuk Herdin Ismail sebagai Plt” kata Mustari.

Mustari mengatakan, saat ini sejumlah OPD Pemprov Sulbar juga masih dijabat PLT, olehnya Pemprov Sulbar masih menunggu arahan PJ Gubenur terkait proses pengisian pejabat sejumlah OPD.

“Memang masih banyak yang dijabat PLT, untuk pengisian pejabat definitif ini masih dalam proses dan secara kebetulan Kesbangpol yang berakhir 5 Juli,” tandasnya

Terpisah, Pj Gubernur Sulbar,Dr.Bahtiar Baharuddin menjelaskan Pentingnya untuk saling memahami batas-batas kewenamgan antar lembaga.

“Penting untuk saling memahami batas-batas kewenangan antar lembaga,” tulis Dr.Bahtiar Baharuddin,via Pesan Waatshaap,Senin(8/7/24).

I***

Baca Juga >>   Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPR RI, Agus Ambo Djiwa Sampaikan Terima Kasih dan Minta Dukungan Masyarakat Sulbar
BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: