BANNIQ.Id.Pasangkayu. Kapolres Pasangkayu Akbp Leo H.Siagian S.I.K, M.Sc menghadiri rapat rancangan penyusunan peraturan Bupati (Perbup) Pasangkayu tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokoler kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di ruangan rapat bupati Pasangkayu. Selasa Pagi (15/9/2020).
Selain Kapolres Akbp Leo, rapat rancangan peraturan bupati tersebut juga dihadiri oleh Bupati Pasangkayu DR.Ir. H.Agus Ambo Djiwa M.P, Dandim 1427 Pasangkayu Letkol Inf Novyaldi S.E, Kajari Pasangkayu Imam Makmur Saragih Sidabutar S.H., M.H, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra H.Abdul Wahid SH.M.Pd, Kadis Kesehatan Samhari, S.Km, Kadis Sosial H. Jamal, S.E, Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Dasteri S.Pd., M.Pd, Kasat POL PP dan Nasrum, S.Pd. M.Pd, Kadis Kominfo Suri Fitria, S.Sos., M.Si, Kadis Nakertrans H.Masri Madawali SE,MA.P, Kabag Hukum Mulyadi S.H dan Tamu Undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Asisten I selaku narasumber menyampaikan bahwa dalam satu minggu ini harus melakukan sosialisasi di kabupaten Pasangkayu baik dikota, kecamatan maupun di desa sekaligus menggali dan mendapatkan informasi dari masyarakat setempat tentang adanya orang yang baru datang dari luar daerah sehingga gampang dilakukan pendeteksian terhadap pendatang baru”. Ujar Abdul Wahid.
Kesempatan tersebut juga dimanfaatkan Kapolres Pasangkayu memberikan masukan ” Saya melihat di kabupaten pasangkayu sudah ada beberapa terbentuk komunitas yang melakukan kegiatan pencegahan Covid-19 namun kita harus mendata ulang untuk memperjelas komunitas mereka sekaligus digandeng oleh pemerintah daerah dalam pencegahan Covid-19 yang dilakukan dan berkelanjutan.
Sedangkan kalau masyarakat maupun instansi terkait yang ingin mengurus izin keramaiaan disarankan terlebih terlebih mengambil izin dari gugus tugas covid yang sudah ada sebagai bahan pertimbangan kepolisian mengeluarkan surat ijin keramaian.
” Adapun jika kita melakukan operasi penindakan nanti terlebih dahulu kita harus menyiapkan masker sesuai dengan SOP yang sudah di tetapkan dan memisahkan penindakan terhadap pelanggar Lalu lintas yang tidak menggunakan helm dan tidak memakai masker”. Tutup Akbp Leo.|asdar