Selasa, April 16, 2024

Kapolres Pasangkayu Musnahkan BB Narkoba dan Pelanggaran Lalin

- Advertisement -
Kapolres Pasangkayu bersama unsur Forkopimda saat pemusnahan BB Narkoba dan Pelanggaran Lalin(photo:hmsp-psky)

BANNIQ.Id Pasangkayu – Kapolres Pasangkayu AKBP Leo H.Siagian S.I.K., M.Sc pimpin Press Release Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Kriminal, Penyalahgunaan Narkoba dan Pelanggaran Lalu Lintas di wilayah Hukum Polres Pasangkayu. Rabu Pagi (30/6/2021).

Press Release yang dilakukan di depan Awak Media adalah hasil sitaan Periode Bulan Januari 2021 sampai Juni 2021 yang terdiri dari ribuan petasan, boje, ratusan botol minuman keras dan puluhan Knalpot Racing.

Kapolres Pasangkayu AKBP Leo H.Siagian S.I.K., M.Sc yang didampingi Forkopimda Kabupaten Pasangkayu mengatakan ” Barang Bukti yang kami sita adalah hasil Kegiatan Rutin kepolisian sejak Januari sampai Juni 2021 diberbagai Wilayah di kabupaten Pasangkayu yang terdiri dari Miras sebanyak 396 Botol, Miras Oplosan jenis CT sebanyak 3 Jerigen dengan total 90 Liter, Obat Daftar G Jenis Boje yang Logo Y sebanyak 6000 Butir, Petasan berbagai Jenis sebanyak 1461 Buah dan 60 Buah Knalpot Racing.

“Barang Bukti tersebut dimusnahkan agar tidak bisa digunakan lagi demi untuk memberikan rasa nyaman kepada warga Kabupaten Pasangkayu”.Tutup Leo.

Setelah pelaksanaan Press Release Kapolres Pasangkayu didampingi Forkopimda melakukan Pemusnahan BB dengan cara memotong Knalpot Racing, Merendam petasan dan memblender Boje serta melibas minuman keras dengan menggunakan alat berat Moleng.|asd

Baca Juga >>   Pastikan Liburan Hari Raya Aman dan Lancar, Dirlantas Polda Sulbar Gelar Patroli Lalin
BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: