BANNIQ.Id.Jakarta. Tim Penyidik Kejati Sulbar terus menggenjot Pemeriksaan tersangka dugaan tindak Pidana Korupsi, pengadaan bibit Kopi di Mamasa TA 2015.
Upaya pemeriksaan tersebut dilakukan pada hari Kamis 10 Desember 2020, Tim Jaksa Penyidik Kejati Sulbar, yang terdiri dari Ramdoni, SH MH, Siju SH MH, dan Dr. Rizal F, SH. MH. bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Ir. DM dalam lanjutan penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Bibit Kopi/ Kegiatan Perluasan Tanaman Kopi pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Mamasa TA. 2015.
Kasi Penkum Kejati Sulbar,Amiruddin,SH Kamis (10/12/2020) mengatakan, Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 9.00 wib sampai sekitar pukul 14.30 wib bertempat di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus.
Amiruddin menambahkan, dalam proses pemeriksaan tersebut, tersangka DM dicecar 50 pertanyaan yang dilakukan dalam rangka untuk menggali keterangan Tersangka mengenai dugaan tindak pidana yang disangkakan. Sekaligus untuk merampungkan pemberkasan perkara tersebut.
Sebelumnya sambung Amiruddin, Jaksa Penyidik telah meminta second opinion dari RSUP Fatmawati, Jakarta untuk mengetahui kondisi kesehatan Tersangka yang tidak dapat memenuhi panggilan pertama dengan alasan kesehatan.
” Berdasarkan Dokter RSUP Fatmawati yang telah melakukan pemeriksaan kesehatan secara konferensi terhadap tersangka DM , menyatakan bahwa DM dalam kondisi sehat dan baik untuk mengikuti proses penegak hukum termasuk proses persidangan,” Terang Amiruddin.
Masih ditambahkan Amiruddin, berdasarkan hasil penyidikan Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejati Sulbar, ditemukan fakta bahwa Tersangka bersama-sama dengan MA selaku PPK, diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pada pengadaan tersebut, akibat perbuatan tersebut, negara diduga dirugikan sebesar Rp. 1.166.808.870,00, (satu milyar seratus enam puluh enam juta delapan ratus delapan ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah) berdasarkan perhitungan Ahli dari BPKP.|asd