Jumat, Oktober 4, 2024

Keadilan Restorative, Kejati Sulbar Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan

- Advertisement -


BANNIQ.Id.Sulbar.Berdasarkan Prinsip Keadilan Restorative maka pada hari ini senin tanggal 31 Januari 2022 Sekiranya 08. 30 witaKejati Sulbar telah melaksanakan restorative Justice (Penghentian Penuntutan) berdasarkan keadilan restorative oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Bapak DIDIK ISTIYANTA, SH., MH. bersama dengan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat BAHARUDDIN, SH., MH. Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa KUSUMA JAYA BULO, SH., MH. bersama jajarannya dan telah disetujui oleh Bapak Jampidum Cq. Direktur Oharda (GERRY YAZID, SH., MH.) dalam perkara yang dilakukan penganiayaan oleh Tersangka, DIANA ALIAS MAMA ABANG, Alamat Sindagamanik, 40 tahun / 04 Desember 1981, Perempuan, Indonesia, Karangkamulyan Kec. Cijeungjing Kab. Ciamis, Islam, Mengurus Rumah Tangga, SMP (tamat), Dengan Korban, AGUSTINA ALIAS MAMA ANTI, Nangka, 50 tahun / 17 Agustus 1971, Perempuan, Indonesia, Desa Parondobulawan Kec. Tandukalua Kab. Mamasa, Kristen protestan, Mengurus Rumah Tangga, SMP (tamat),

Kasi Penkum Kejati Sulbar AmiruddinSH menyebut bahwa,Kamis 4 Nopember 2021, DIANA (tersangka) mendatangi AGUSTINA (korban) untuk mengambil HP yang dijadikan jaminan pengembalian KTP anak korban yang digunakan tersangka untuk meminjam uang di Koperasi, namun tidak diberikan korban sehingga tersangka langsung dengan menarik rambut, menampar 1 kali, memutar tangan dan memukul dada korban. Mengakibatkan memar dan kemerahan berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 358 / PKM-ML / XI / 2021, tanggal 04 November 2021, yang mana tidak menyebabkan halangan untuk melaksanakan pekerjaan.
Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana (Ancaman Pidana Penjara 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan).
PELAKSANAAN RESTORATIVE JUSTICE
P-21 : 22 November 2021P-21A : 22 Desember 2021,Tahap II : 21 Januari 2022
Surat Perintah Memfasilitasi Perdamaian (RJ-1) : 21 Januari 2022
Pemanggilan pihak-pihak terkait (RJ-2) : 21 Januari 2022,Proses Perdamaian : 24 Januari 2022.

Kemudian hasil yang telah dicapai jelas Amiruddin, Tersangka dan korban menyetujui upaya perdamaian dan proses perdamaian yang ditawarkan Penuntut Umum / Fasilitator, dan sepakat untuk melaksanakan proses perdamaian pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Mamasa; Poin-poin kesepakatan perdamaian yang telah disepakati oleh tersangka dan korban antara lain
Tersangka (Pihak I) telah meminta maaf kepada korban dan telah mengakui serta merasa bersalah atas perbuatannya kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di masa yang akan datang tersebut telah diucapkan didepan korban dan didepan para pihak dan Korban (Pihak II) telah memaafkan tersangka (Pihak I);
Antara korban dan tersangka sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan melalui jalur non litigasi tanpa ada unsur paksaan / tekanan dari pihak manapun dan korban tidak keberatan apabila perkara ini dihentikan pada tahap Penuntututan

Lebih jauh secara Filosofi kata Amiruddin,
Apabila perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka Diana Alias Mama Abang terhadap Korban Agustina Alias Mama Anti dilanjutkan ke tahap penuntutan, maka akan menimbulkan dampak berupa potensi terjadinya ketidak harmonisan dalam bermasyarakat antara korban dan tersangka, khususnya terhadap keluarga besar kedua belah pihak,
yang masih memiliki hubungan keluarga (tersangka adalah keponakan dari korban). Selain itu tempat tinggal korban dan tersangka berada dalam satu Dusun dan hanya berjarak 100 (seratus) meter.
Sehingga melalui restorative justice, diharapkan terjalin kembali kerukunan antar keluarga, khususnya antara tersangka dan korban yang masih memiliki hubungan keluarga dan diharapkan dapat memulihkan keadaan semula seperti sebelum adanya perkara.

Dari Keadilan Restorative ini masih Amiruddin dapat disimpulkan Bahwa Proses Penuntutan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan an. Tersangka DIANA Alias MAMA ABANG dapat dihentikan berdasarkan prinsip Keadilan Restoratif.selanjutnya akan diterbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa dan diserahkan kepada Tersangka/Korban.
Bahwa untuk wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Restorative Justice ini adalah pelaksanaan yang ke -15 (kelimabelas) kalinya.|penkum-asd

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: