Kamis, Desember 5, 2024

Melalui Kegiatan Osbim, Kepala BI Sebut Pengguna QRIS di Sulbar Capai 60.6 Ribu dengan Nilai Transaksi Rp.12.41 M

- Advertisement -

Kepala BI PerwakilanSulbar, Gunawan Purbowo, saat kegiatan OSBIM di aulan BI Sulbar(photo:Banniq.Id)

BANNNIQ.Id. Sulbar. Quick Response Indonesian Standard (QRIS) sebagai sistim transaksi layanan perbankan yang mudah,murah,aman dan andal yang saat kian massif digunakan oleh masyarakat Indonesia.

Berdasarkan catatan BI Untuk Semua Transaksi.Sampai dengan Februari 2023, jumlah pedagang/merchant QRIS di Indonesia telah mencapai angka 24,9 juta dengan total jumlah sebanyak 30,87 juta. Lebih lanjut, nominal transaksi QRIS hingga Februari 2023 tercatat sebesar Rp12,28.Triliun.

” Sementara di Sulawesi Barat, jumlah pedagang/merchat QRIS telah mencapai 60,6 ribu dengan total jumlah pengguna QRIS sebar nominal transaksi sebesar Rp12,41 miliar,” jelas Kepala BI Perwakilan Sulbar,Gunawan Porbowo saat kegiatan Obrolan Santai BI Bersama Media (OSBIM), bincang santai dengan puluhan pewarta di Mamuju, di aula BI Sulbar Senin(17/4).

Ditambahkan, untuk peningkatan pelayanan Qris di Sulbar, BI terus mendorong para pelaku usaha mikro, pengelolaan pendidikan,SPBU dan jug auntuk bantuan Sosial.

Untuk mengantisipasi penyalahgunaan merchant Qris seperti yang terjadi di Jakarta, dimana pelaku mendaftarkannya sebagai Merchant Restorasi Masjid atau donasi Sosial yang ternyata merchant Reguler. Adapun langkah yang Diambil Bank Indonesia sambung Gunawan,BI ber koordinasi dengan PJP yang menerbitkan QRIS milik pelaku yang terdaftar
sebagai merchant regular tidak dapat lagi menerima pembayaran sehingga tidak
semakin merugikan masyarakat dan pengelola rumah ibadah.

Selanjutnya menelusuri database merchant QRIS untuk mengidentifikasi adanya underlying ID atau profil merchant yang sama digunakan untuk pendaftaran QRIS pada PJP berbeda berkoordinasi dengan PTEN dan ASPI.

“Kita juga mengkomunikasikan kepada seluruh PJP untuk mencermati dan meningkatkan awareness untuk mencegah atau mengatasi modus serupa,serta melakukan sosialisasi di media massa terkait langkah-langkah yang perlu
dilakukan oleh pengguna, merchant dan PJP,” pungkasnya.|***

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: