BANNIQ.Id. Mamuju. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat akan melelang 15 aset hasil penanganan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari satuan kerja Kejaksaan Negeri Mamuju dan Kejaksaan Negeri Pasangkayu.
Pelelangan tersebut merupakan bagian dari lelang serentak aset rampasan negara yang dilaksanakan Kejaksaan RI di seluruh Indonesia pada 10–14 Agustus 2026.
“Aset yang akan dilelang di Sulawesi Barat berjumlah 15 unit. Pelelangan ini akan dilaksanakan serentak secara nasional mulai 10 sampai 14 Agustus 2026,” ujar Asisten Pemulihan Aset (Aspema) Kejati Sulbar, A. Adikawara, SH., MH., saat kegiatan Ngobrol Bareng (Ngobras) bersama media di Kantor Kejati Sulbar, Selasa (28/7/2026).
Kegiatan tersebut juga menghadirkan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sulbar Endi Sulistiyo, SH., MH., serta Kasubdit Penyelesaian Aset Faizal Nur, SH., MH., dengan dipandu Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Aben BM Situmorang, SH., MH.
Adikawara menjelaskan, masyarakat yang berminat mengikuti lelang dapat mengakses informasi melalui situs resmi lelang pemerintah. Seluruh objek yang akan dilelang beserta tata cara pelaksanaannya akan diumumkan secara terbuka melalui sistem lelang elektronik.
Dari 15 aset yang akan dilelang, terdiri atas dua aset tidak bergerak dan 13 aset bergerak dengan total nilai limit sekitar Rp500 juta.
Sementara itu, Kasubdit Penyelesaian Aset Kejati Sulbar, Faizal Nur, menegaskan bahwa pelaksanaan lelang mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya terkait pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang rampasan negara.
Menurutnya, proses pelelangan juga melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), serta Dinas Perhubungan untuk memastikan kondisi dan kelayakan aset, khususnya kendaraan bermotor.
“Pelaksanaan pelelangan aset ini tetap mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan dipastikan berlangsung secara transparan dengan melibatkan KPKNL, Rupbasan, serta Dinas Perhubungan untuk memastikan kondisi aset kendaraan bermotor,” ujar Faizal Nur.
Melalui pelelangan tersebut, Kejati Sulbar berharap aset rampasan negara dapat segera memberikan manfaat bagi negara sekaligus menjadi wujud transparansi dalam pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap./***











