• HUKUM DAN KRIMINAL
  • Kuasa Hukum Jefri Priyanto Nyatakan Lahan yang Dilelang BNI Secara Hukum Sah Sebagai Milik Kliennya

Kuasa Hukum Jefri Priyanto Nyatakan Lahan yang Dilelang BNI Secara Hukum Sah Sebagai Milik Kliennya

Facebook
WhatsApp
Twitter

BANNIQ.Id. Mamuju. Lokasi persawahan yang telah dilelang oleh BNI dan Pemenang Lelang Jefri Priyanto yang merupakan agunan kredit Direktur PT Sinar Beru-beru, namun Direktur PT Sinar Beru-beru,Hj.Saodah meminta pembatalan lelang ke Pihak BNI, sebagaimana disampaikan pada saat Demo di BNI beberapa hari lalu.

Menanggapi hal tersebut Nasrun Natsir, S.H.,M.H. selaku Kuasa Hukum dari Jefri Priyanto menyatakan Bahwa terkait lahan yang disoal pihak Hj. Saoda, Mahkamah Agung melalui putusannya (kasasi) menyatakan jika Lahan tersebut adalah milik klien kami.

“Mengenai persoalan lahan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 2755 K/Pdt/2023 itu jelas adalah milik klien kami dan putusan tersebut sudah berkekuatanhukum tetap (inkrach) bahkan terhadap lahan tersebut sudah dilakukan eksekusi”Imbuhnya.

Ia menambahkan namun Pihak Hj. Saodah seakan tidak menerima putusan tersebut, bahkan Pihak Hj. Saoda pernah mengajukan Perlawan terhadap eksekusi lahan tersebut dalam perkara nomor : 8/Pdt.Bth/2023/PN Mam di Pengadilan Negeri Mamuju dan Upaya hukum tersebut di tolak oleh Mahkamah Agung melalui upaya hukum Kasasi.

Sehingga tidak berdasar jika Pihak Hj. Saodah mengatakan cara klien kami mendapatkan lahan tersebut yang di lelang oleh Pihak Bank BNI melalui KPKNL itu tdk prosedural, sebab semua upaya hukum kita sudah lalui dan kita sudah uji melalui Pengadilan.

Adapun upaya Pihak Hj. Saodah yang sampai hari ini menguasai lahan tersebut telah kami laporkan tindak pidananya di Polda Sulbar dan perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pihak Kejaksaan.

Kami ingatkan siapapun yang mencoba menguasai lahan klien kami akan kami pidanakan.|***

Baca Juga >>  Ungkap 15 Kasus Tindak Pidana, Polres Pasangkayu Gelar Press Release

Informasi Lainnya

error: