BANNIQ.Id.Sulbar. Dugaan adanya wanprestasi(Tindakan Pengingkaran terhadap perjanjian) pada pengadaan Pupuk di dinas Tanaman Pangan,Holtikultura dan Peternakan tahun anggaran 2016 yang disampaikan oleh rekanan yang mengadakan pupuk tersebut, dibantah oleh Kuasa Hukum Pemprov Sulbar,Rustam Timbonga,SH;MH.
Kata rustam,Kepada Banniq.Id Senin(21/10/2019) Itu masalah wanprestasi, kalau versi penggugat Distanak telah melakukan wanprestasi karena tidak membayar pupuk NPK yang sudah diadakan oleh penggugat.
” Tapi kalau versi kami selaku tergugat justeru penggugat yang wanprestasi sesuai hasil review BPKP nomor. Lhr-41/PW32/2/2017 tgl 6 Maret 2017. Justeru pihak rekanan yg harus membayar denda kepada Distanak sebesar Rp.297.383.815,” Tandasnya.
Terpisah, Asisten II Bidang Pembangunan Sulbar yang kala itu sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Sulbar,Ir.H.Hamzah,MMA, juga membantah dugaan adanya wanprestasi yang mengakibatkan Pemprov berhutang,, kata dia Anggaran pengadaan pupuk tersebut telah dikembalikan ke Negara karena ada persyaratan sesuai petunjuk BPKP yang tidak dipenuhi rekanan.
” Tidak ada utang Pemprov, memang tidak bisa dibayarkan karena ada persyaratan yang tidak bisa penuhi rekanan, sesuai petunjuk BPKP, dan kalaupun kemudian gugatannya dikabulkan, pasti Anggarannya akan dikembalikan oleh Kementerian Pertanian, bukan Pemprov karena Anggaran tersebut dari APBN,” Pungkasnya.|sm