BANNIQ.Id. Majene. Sebamyak 14 Kepala Desa se Kabupaten Majene, Hari ini Jum’at 26 September 2025 resmi dikukihkan penambahan masa jabatan oleh Bupati Majene, Dr. H. Andi Achmad Syukri, SE, MM, secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 14 Kepala Desa di Kabupaten Majene.

Pengkuhan ini sebagai bukti komitmen Bupati Majene untuk melaksanakan SE Mendagri Nomor 100.3/4.179/SJ tertanggal 31 Juli 2025 tentang penambahan Masa jabatan Kepala desa periode 2017–2023 kini mendapatkan tambahan masa jabatan selama 2 tahun, hingga 2027.
Adapun Daftar 14 Kepala Desa yang dikukuhkan diantaranya Abdul Jalal (Desa Mekkatta Selatan), Bahtiar. S (Desa Lombong Timur), Ramli (Desa Salotahongan), Jusman (Desa Lombang Timur), Muliyadi, S.Pd.i (Desa Tammerodo Utara), Darwis (Desa Manyamba), Masnawi. M (Desa Binanga), Ruslan Said, S.Sos (Desa Banua Sendana), Hardi. P (Desa Ulumanda), Abdul Wahid. B (Desa Tubo Poang), Nuruddin, SP (Desa Bonde-Bonde), Iskandar, S.Sos (Desa Babbabulo Utara), Drs. Usman (Desa Buttu Pamboang) dan Hamma, MS (Desa Puttada).
Melalui sambutannya,Andi Achmad Syukri menitipkan tiga pesan penting terhadap 14 Kepala.desa yang telah ditambah masa jabatannya yakni tetap berkoordinasi dengan pemerintah Kecamatan,Pemerintah Kabupaten untuk akselerasi pembangunan yang dimulai dari Desa.
Lanjut AST sapaan karib Andi Achmad Syukri Kades juga dilarang membuat kebijakan yang berorientasi kepada kepentingan pribadi.
Dan terakhir Mengoptimalkan pengelolaan dana desa yang berbasis Pemberdayaan Masyarakat./***






