Jumat, Oktober 4, 2024

Lakip Menilai PelaksanaanAssesment Pejabat Lingkup Pemprov Sulbar Mubassir

- Advertisement -
Ketua Lakip RI Sulbar,Aldin(photo:Banniq.id)

BANNIQ.Id. Sulbar. Assesment atau upaya pengumpulan informasi dan data untuk mengetahui sejauhmna kemampuan seseorang dalam melaksanakan kinerja di bidang tertentu.

Assesment urgen dilakukan untuk memastikan seseorang cakap sebelum menduduki sebuah jabatan tertentu, untuk maksud tersebut Pemprov Sulbar selama beberapa hari  terakhir   telah melaksanakan Assesment yang diikuti sekira 200 Pejabat Tinggi Pratama  dan Administrator di Lingkup Pemprov Sulbar, dan agendanya besok,selasa tanggal 26 Juli  akan berakhir.

Pelaksanaan assesement ini, juga sudah pernah dilaksanakan oleh Pemprov beberapa  tahun lalu, dan sebahagian yang ikut Assesment kali ini juga sudah ikut pada Assesment /Job fit sebelumnya  khususnya untuk Pejabat Tinggi Pratama atau eselon II.

Dengan fenomena tersebut,  Ketua Lembaga Pengawasan Kinerja Pemerintah  Dan Aparatur Negara Republik Indonesia   (LAKIP RI) menilai Pj Gubernur Sulbar telah melakukan hal yang mubassir karena pelaksanaan Assesment kali ini diikuti oleh sebahagian besar mereka  yang sudah mengikuti pada tahun sebelumnya.

” Dalam pandangan Lakip assesment yang dilaksanakan oleh Pj Gubernur Sulbar kali ini, terkesan Mubassir karena kegiatan ini sudah dilaksanakan secara ganda, artinya sebahagian dari mereka yang ikut sudah mengikuti pada assesment ataupun job fit sebelumnya, dan kita perlu pertanyakan apa tujuan dari kegiatan ini, kan tidak mungkin menggeser  jabatan seseorang bila dinyatakan tidak lolos Assesment?”Jelas Aldin.

Selain itu sambung Aldin, hasil pelaksanaan job fit sebelulumnya juga sudah disampaikan ke Komisi Aparat Sipil Negara atau KASN, sehingga ia kembali menegaskan bahwa Assesment kali ini sudah tak perlu dilakukan karena sudah ganda.

Aldin juga menilai, Pj Gubernur juga tidak perlu melakukan Assesment karena bukan pejabat defenitif, dia bukan pengguna, idealnya melanjutkam saja apa yang telah ditetapkan oleh pejabat defenitif sebelumnya.

Dijelaskan lanjut oleh Aldin, terkait pelaksanaan Assesment sebut Aldin, hal tersebut harus sesuai standar dari KemenPan RB melalui surat tertanggal 20 September 2016,Nomor B /3116/M.PAN RB/09/2016, Sifat sangat Segera Perihal Pengisian jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota,terkait pelaksanaan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat daerah|asmad

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: