- Advertisement -
BANNIQ.Id.Jakarta. Lanjutan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT ASABRI, penyidik Jampidsus kembali memeriksa 2 orang saksi jum’at 29 Oktober 2021.
Dijelaskan Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH;MH, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.
Lebih jauh Leonord menjelaskan tentang
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
- REZ bin RZ selaku Manager Investasi PT. Maybank Aset Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- WAW selaku Direktur Pemasaran PT. Asia Raya Kapital, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3)/asd