Jumat, Oktober 4, 2024

Legislator Sulbar Arif Dg Matemmu, Hadiri Rapat Pembahasan 3 Ranperda Inisiatif DPRD

- Advertisement -

BANNIQ.Id. Sulbar. DPRD Provinsi Sulawesi Barat mengadakan Rapat Paripurna dalam rangka Penjelasan Gubernur terhadap Perubahan Perda No. 1 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi Malaqbi dan Penjelasan Pengusul terhadap Tiga (3) Ranperda Inisiatif DPRD yaitu :

  1. Ranperda tentang Jaringan Utilitas
  2. Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban serta Perlindungan Masyarakat
  3. Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
    Rapat ini dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulbar,belum lama ini.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat Siti Suraidah Suhardi, didampingi Wakil Ketua Usman Suhuriah dan Asisten Pemkersa Provinsi Sulawesi Barat Herdin Ismail.

Adapun Anggota DPRD Sulbar yang Hadir diantaranya, Syahrir Hamdani, Abidin, Amalia Aras, Muthmainnah, A.Muslim Fattah, Kalma Katta, Sudirman, Husain Haenur, Itol Syaiful Tonra , Muhammad Jayadi, Seokardy M Noer, Syamsul Samad, Mulyadi Bintaha, Arif Daeng Mattemmu, Dalif Arsyad, Firman Argo Waskito, Daniel Pundu dan Ahmad Ikhsan Syarif.

Dalam penjelasan Gubernur yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahanndan Kesra, Herdin Ismail mengatakan” Sebagaimana diketahui bersama, bahwa pada tahun 2018, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama DPRD telah menyetujui pembentukan satu Perusahaan baru, yaitu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam bentuk Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Sebuku Energi Malaqbi, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2018.

“Raperda ini merupakan kebijakan yang sangat penting untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat, karena akan mengatur sektor penerimaan daerah melalui Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Sebuku Energi Malaqbi,” jelasnya.

” Dengan adanya penjelasan perda ini kiranya dapat dijadikan bahan pembahasan baik dalam Rapat-rapat Fraksi maupun Rapat-rapat Pansus. Harapan kami, proses pembahasan dan penetapannya dapat sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama,” tutup Herdin

Baca Juga >>   Sinkronisasi Data Peningkatan Jalan,Kementerian PUPR dan Dinas PUPR Se Sulbar Gelar Rakor

Demikian halnya Daniel Pundu selaku juru bicara Bapemperda menjelaskan 3 Ranperda dan berharap”dengan adanya penjelasan ketiga ranperda ini, kiranya dapat dijadikan bahan dalam pembahasan para rapat-rapat berikutnya”|***

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: