BANNIQ.Id.Sulbar.Proses penanganan Perkara Dugaan Alih fungsi hutan di Wilayah Desa Tadui Kecamatan Mamuju yang masih bergulir di Kejaksaan Tinggi pada proses penyidikan dan belasan saksi-saksi telah dipanggil guna dimintai keterangan untuk pendalaman perkara tersebut.
Merespon proses perkara ini, sebagai lembaga yang menaungi Kantah BPN Mamuju yang menerbitkan SHM di area yang diduga Kawasan Hutan Lindung tersebut Kanwil BPN Sulbar turut memberi penjelasan terkait perkara tersebut.
Melalui Kabid pengendalian dan penanganan sengketa tanah Kanwil BPN Sulbar, Abd.Rahman kepada Banniq.Id Kamis (1/7/2021) menjelaskan, pihak Kanwil BPN Sulbar telah menyampaikan proses perkara tersebut ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta.
” Kami sudah laporkan di Kementerian BPN tentnag proses perkara dan penanganannya oleh APH di Sulbar, bahkan kami sempat ekspose kita tinggal menunggu tindak lanjut dari pusat, semoga secepatnya ada tindak lanjut dari laporan kami itu,” Ucapnya.
Kemudian tentang kemungkinan pembatalan 3 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah terbit di lahan yang diduga Kawasan hutan tersebut, Rahman menyebut untuk pembatalan SHM dapat saja dilakukan jika ada cacat prosedur atau karena putusan hukum.
” Sesuai aturan, SHM dapat dibatalkan bila memang ada cacat prosedur administrasi dan atau karena putusan hukum, namun sekali lagi kami sampaikan kita menunggu saja petunjuk dari pusat,” Simpulnya.|asd