ASPIRASI
Beranda » Memutus Bebas Sejumlah Perkara Pidana, Ketua PN Mamuju Minta Dicopot

Memutus Bebas Sejumlah Perkara Pidana, Ketua PN Mamuju Minta Dicopot

Massa PGPM saat melakukan aksi unras di Depan kantor PN Mamuju(foto:Ham)

BANNIQ.Id. Mamuju. Aksi unjuk rasa sejumlah mahasiswa yang menamakan diri Persatuan Gerakan Pemuda dan Mahasiswa (PGPM) di kantor Pengadilan Negeri Mamuju, Sulawesi Barat karena majelis hakim dinilai tidak berintegritas dengan Memvonis bebas beberapa kasus pidana, Jumat (17/1/25)

Dalam orasinya, Korlap Aksi Muh.Audry Aksa mendesak Ketua PN Mamuju dicopot karena telah melakukan vonis bebas terhadap beberapa kasus pidana. Audry menyebut beberapa kasus tersebut seperti kasus Pidana Pemilu di Mamuju, kasus Ijasah palsu Mantan Cabup Mateng, Kasus pencabukan anak di bawah umur dan kasus Tipikor Unsulbar.

Cegah Stunting Sejak Dini, Agus Ambo Djiwa Ajak Masyarakat Pasangkayu Gemar Makan Ikan

“Kami sangat menyayangkan terhadap Vonis bebas beberapa kasus oleh ketua PN Mamuju, kami melihat ada kejanggalan dan menjadi pertanyaan besar bagi kami” Ujar Audry.

Audry menambahkan , pengawalan kasus yang dilakukan sejak tahun dimulai 2024 dan 2025 ini itu ada beberapa kasus bebas sehingga memunculkan jadi pertanyaan besar, seperti kasus korupsi Unsulbar pengadaan alat laboratorium dimana PN memvonis bebas terdakwa tapi setelah dilakukan pengajuan banding ke pengadilan tinggi itu dinyatakan terbukti bersalah.

Anggota DPR RI Agus Ambo Djiwa Didampingi Wakil Ketua DPRD Sulbar Serap Aspirasi Masyarakat di Desa Ugi Baru

Lebih Jauh Audry menegaskan tuntutannya ke PN Mamuju karena dinilai tidak profesional dalam menyelesaikan masalah, dugaan adanya tindakan kolusi dalam menyelesaikan masalah, serta meminta MA agar mengevaluasi PN atas keputusan vonis bebas.

Usai berorasi massa PGPM membubarkan diri dan berjanji akan kembali melakukan aksi dengan mengajak lebih banyak mahasiswa.

Tuntut Pembebasan Rekannya yang Ditahan, Aliansi Mahasiswa Mamuju Unras di Mapolres

Merespon tuntutan yang disampaikan oleh Pengunjuk rasa, Humas Pengadilan Negeri Mamuju Ahmadi Ali, menyampaikan bahwa majelis hakim memiliki kewenangan masing-masing baik ditingkat pertama maupun tingkat banding dalam memutuskan suatu perkara yang mereka tangani.

“Terkait dengan adanya perbedaan hasil putusan yang dikeluarkan tingkat pertama dan tingkat banding, itu kembali ke majelis hakim yang menangani, mungkin melihat dari penilaian terkait apa yang ada, itu jadi dasar pengambilan keputusan ditingkat pertama dan tingkat banding,”jelas Ahmadi Ali

Ahmadi Ali menambhakan jika ada dugaan seperti yang disampaikan pengunjuk rasa, terdapat mekanisme untuk menyampaikan dugaan tersebut.

“ Namanya juga dugaan ada mekanisme untuk menyampaikan hal itu, dan kami tidak menutup pintu terkait hal itu dan beberapa tahun mahkamah agung RI sudah sangat terbuka serta tidak ada yang ditutupi bahkan jika ada perkara yang menyita perhatian silahkan diikuti,” pungkasnya.

Pewarta: Irham, Editor Asdar

× Advertisement
× Advertisement