BANNIQ.Id. Sulbar. Perbedaan pandangan antara peserta rapat di DPRD Sulbar terkait perubahan susunan perangkat daerah di lingkup Pemprov Sulbar, yang akan tertuang dalam Perubahan kedua atas Perda Nomor 6 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang berlangsung di DPRD Sulbar dihadiri Pj Gubernur Sulbar,Akmal Malik,Selasa 31 Mei 2022.
Dalam rapat tersebut belum ada kesepakatan, Akmal minta menjadwalkan ulang rapat karena akan membicarakan dengan tim Pemprov,setelah mantan ketua Pansus Hatta Kainang melakukan interupsi.
Menyela polemik kedua Lembaga penyelenggara Pemerintahan ini, Politisi Gerindra Syahrir Hamdani, berpandangan terkait materi proses penyusunan Ranperda yang operasionalnya dalam bentuk Pansus, perlu dipahami bahwa masa kerja dari Pansus itu hanya satu tahun, dan setelah itu, ada laporan,selesai atau tidak selesai secara otomatis Kerja pansus sudah selesai.
” sesuai regulasi terkait penyusunan Ranperda yang operasionalnya dalam bentuk Pansus, maka mesti dipahami masa kerja pansus itu hanya setahun, selesai tidak selesai masa kerja dari Pansus tersebut secara otomatis berhenti, jadi sejatinya tidak adalagi rapat yang mengatas namakan pansus setelah setahun itu, mungkin narasi yang tepat reunian eks pansus” jelas Syahrir, via Gawainya,Rabu (1/6).
Karena itu sambung Syahrir Kerja-kerja pansus sudah diambil alih oleh pimpinan, selanjutnya pimpinan dapat menyerahkan kepada Bapemperda atau komisi terkait. Entah pertimbangan pimpinan menyerahkan kepada Bapemperda untuk merampungkan..
Selanjutnya pimpinan melayangkan surat undangan kepada Bapemperda, biro hukum dan opd terkait untuk melakukan koreksi dan membuat nota kesepahaman sebagai alas untuk dibawa ke paripurna untuk disahkan, Entah apa pertimbangan pimpinan dan seterusnya.
Selain masa kerja pansus sudah selesai kata Syahrir, juga konfidenci agak ketinggian kalau atas nama Pansus minta ketemu gubernur dan andai keinginan ketemu itu direspon oleh pimpinan ( koordinator komisi terkait atau bapemperda) maka juga harusnya lewat surat resmi lembaga DPRD.
Untuk itu terkait hal rencana pengesahan Ranperda tersebut ditandai dengan beredarnya undangan pengesahan, dirinya heran kenapa setelah beredar undangan pengesahan tiba-tiba ada rapat mengatas namakan pansus padahal masa tugas pansus sudah selesai dan kerja dan tanggung jawab pansus sidah diambil alih pimpinan. Dan bahkan pimpinan dapat menyerahkan kepada bapemperda untuk menyelesaikan.
Selanjutnya pimpinan melayangkan undangan kepada biro hukum dan OPD terkait untuk melakukan rapat dalam rangka menelisik apakah masih terdapat hal-hal yang dipandang perlu dikoreksi.
“Dalam pertemuan DPRD (Bapemperda), biro hukum dan ortala dibuat kesepamahaman dan selanjutnya disepakati untuk dibawa ke paripurna,” jelasnya.
Ditambahkan, terkait substansi yang disoal dirinya dan fraksi Gerindra juga sependapat,hanya kenapa tidak disampaikan dari awal pada masa pembahasan.
” terkait substansi yang dipersoalkan fraksi Partai Gerindra juga sepakat, hanya yang kami pertanyakan kenapa baru disoal sekarang, kenapa tidak pada masa pembahasan Ranperda tersebut disampaikan,” timpalnya.
Guna efektivitas dan optimalnya kerja-kerja pansus ke depan, masih kata Syahrir sejatinya interval kerja efektif Pansus mesti diciutkan hingga 8 bulan saja karena dalam masa setahun itu ada variabel kerja lainnya yang mendukung proses penyusunan sebuah Ranperda atau pembahasan suatu masalah yang dipanduskan , misalnya administrasi.
” Idealnya masa kerja efektif Pansus bisa diperpendek hanya 8 bulan karena selain menyusun atau membahas suatu Ranperda atau masalah yang dipansuskan, di dalamnya ada kegiatan lain seperti proses administrasi, dan sebetulnya dalam masa setahun itu jika tidak selesai bisa kena finalty,” pungkas Eksponen Pejuang Pembentukan Provinsi Sulbar ini.|asdar