Jumat, Oktober 4, 2024

NGO Pertanyakan Perkembangan Penanganan Kasus OTT Pemilu 2024 di Majene

- Advertisement -

BANNIQ.Id. Sulbar. Dugaan money politik yang dilakukan oleh salah seoorang oknum yang di OTT oleh Kepolisian yang terbukti membawa uang untuk dibagikan kepada masyarakat. Kejadiaannya pada saat minggu tenang menjelang Pemilu PIlpres dan Legislatif 2024.

Kejadian pada tgl 12 – 2 – 2024 oleh terduga pelaku Rk dan ditemukan barang bukti 30 lembar amplop yang berisi masing masing Rp. 350.000 berikut speciment surat suara caleg.

Terhadap penaanganan kasus ini LSM Merdeka Manakarra Sulbar mempertanyakan perkembangan penaganan kasus tersebut dan mendesak pihak Gakkumdu untuk segera mempublish terkait perkembangan penanganan kasus mengingat bahaya politik uang kepada masyarakat dan bisa merusak demokrasi di Indonesia.

” Masyarakat saat ini mempertanyakan proses Penanganan kasus tersebut oleh Gakumdu majene sudah sampai dimana prosesnya, kami juga mendesak agar proses penanganan kasus ini dipublish ke masyarakat,” Jelas Direktur LSM Merdeka Manakarra, Andika Putra, Minggu(18/2/24)

Terpisah Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Majene, Edyatma menjelaskan bahwa kasus tersebut telah berproses di Gakkumdu dan telah diperiksa bebera saksi untuk pendalaman kasus tersebut.

” Kasusnya telah berposes di Gakkumdu, sudah ada pemanggilan saksi-saksi untuk pendalaman , semoga selesai sesuai jangka waktu penanganan tindak pidana pemilu yakni selama 14 hari saat kasusnya diproses,” Jelas Edytama, via telfon Minggu.

Sebagaimna diketahui terkait Politik Uanga diatur pada pasal 523 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang dibagi dalam tiga kategori, yakni pada saat kampanye, masa tenang dan pada saat pemungutan suara. Dan ancamana pidananya kurungan penjara selama tiga bulan dan atau denda sebesar Rp.36 juta.I***

Baca Juga >>   Pemkab Mateng Terima 225 P3K TA 2024, Seleksi Segera Dilaksanakan
BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: