ADVERTORIAL

Dugaan Kejanggalan Pengimputan Suara Pemilu Oleh Sirekap, KPU Sebut Ada Ruang untuk Menyanggah

BANNIQ.Id. Sulbar. Dugaan terjadinya kejanggalan penginputan hasil suara Pemilu tahun 2024 melalui aplikasi Sirekap milik KPU, sebagaimna dilansir beberapa media lokal satu, dua hari ini, ditanggapi oleh Komisioner KPU Sulbar, Asriani, S,IP.,M.Si.

Khatib Shalat Idul Adha di Tande, KH.Wahyun : Pengorbanan Keluarga Nabi Ibrahim Jadi Inspirasi

Devisi data dan informasi KPU Sulbar ini mengatakan Jika ada kejanggalan atau ketdk sesuaian data maka ruang sanggahan/koreksi dapat dilakukan pada rapat pleno tingkat Kecamatan.

” Bila ditemukan ada kejanggalan atau tidak kesesuaian data maka ada ruang untuk menyanggah atau mengoreksi pada rapat pleno tingkat Kecamatan, dengan menyandingkan Data dara C.Hasil (Plano yg di dalam Kotak pasca Hitung Suara) dengan C. Hasil Salinan yang sudah dipegang oleh Saksi/Panwas Desa dan Kelurahan,” jelas Asriani, Sabtu(17/2/24).

Maknai Hakikat Idul Adha, DPP Partai Golkar Berbagi Sapi Kurban untuk Masyarakat Sulbar

Ditambahkan Asriani, Apalaga setelah Pemungutan dan Penghitungan Suara, PPS mengumumkan Hasil Perolehan Suara Per TPS untuk setiap Jenis Pemilihan mulai dari PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota.

“Artinya jika Penyelenggara kami melakukan kekeliruan efek lelah dan ngantuk maka ruang perbaikan pada rapat Pleno tingkat Kecamatan oleh PPK.,” tandasnya.

Stok Pangan Aman, Bulog Mamuju Pastikan Beras dan Minyak Cukup Hingga Setahun Ke Depan

Sementara untuk jadwal atau tahapan Penerimaan, rekapitulasi dan penyampaian hasil sesuai tahapan yang telah ditetapkan, sambung Asriani untuk rekapitulasi dan penyampaian hasil di tingkat kecamatan berlangsung dari tanggal 14 Februari hingga 3 Maret 2024, untuk tingkat Kabupaten 15 Februari hingga 6 Maret 2024 dan untuk penerimaan, rekapitulasi dan penetapan hasil di tingkat Provinsi akan berlangsung dari tanggal 17 februari hingga 11 Maret 2024.I***

× Advertisement
× Advertisement