BANNIQ.Id. Sulbar. Dugaan terjadinya kejanggalan penginputan hasil suara Pemilu tahun 2024 melalui aplikasi Sirekap milik KPU, sebagaimna dilansir beberapa media lokal satu, dua hari ini, ditanggapi oleh Komisioner KPU Sulbar, Asriani, S,IP.,M.Si.
Devisi data dan informasi KPU Sulbar ini mengatakan Jika ada kejanggalan atau ketdk sesuaian data maka ruang sanggahan/koreksi dapat dilakukan pada rapat pleno tingkat Kecamatan.
” Bila ditemukan ada kejanggalan atau tidak kesesuaian data maka ada ruang untuk menyanggah atau mengoreksi pada rapat pleno tingkat Kecamatan, dengan menyandingkan Data dara C.Hasil (Plano yg di dalam Kotak pasca Hitung Suara) dengan C. Hasil Salinan yang sudah dipegang oleh Saksi/Panwas Desa dan Kelurahan,” jelas Asriani, Sabtu(17/2/24).
Ditambahkan Asriani, Apalaga setelah Pemungutan dan Penghitungan Suara, PPS mengumumkan Hasil Perolehan Suara Per TPS untuk setiap Jenis Pemilihan mulai dari PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota.
“Artinya jika Penyelenggara kami melakukan kekeliruan efek lelah dan ngantuk maka ruang perbaikan pada rapat Pleno tingkat Kecamatan oleh PPK.,” tandasnya.
Sementara untuk jadwal atau tahapan Penerimaan, rekapitulasi dan penyampaian hasil sesuai tahapan yang telah ditetapkan, sambung Asriani untuk rekapitulasi dan penyampaian hasil di tingkat kecamatan berlangsung dari tanggal 14 Februari hingga 3 Maret 2024, untuk tingkat Kabupaten 15 Februari hingga 6 Maret 2024 dan untuk penerimaan, rekapitulasi dan penetapan hasil di tingkat Provinsi akan berlangsung dari tanggal 17 februari hingga 11 Maret 2024.I***