HUKUM DAN KRIMINAL

Oknum Pegawai Rupbasan Terlibat Kasus Pencabulan, Begini Sikap Kakanwil Kemenkumham Sulbar

Kakanwil Kemenkumham Sulbar,Drs.Marasidin,Bc.IP;MH (foto:Banniq.id)

BANNIQ.Id. Sulbar.Dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh Oknum pegawai Rupbasan Kalukku,yang saat ini tengah ditangani oleh Polres Polman,disikapi oleh Kakanwil Kemenkumham Sulbar.

Salinan Putusan Perdata Diterima, Hasanuddin Siapkan Langkah untuk Tuntutan Pidana ke BRI Cabang Mamuju

Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Drs.Marasidin,Bc.IP;MH sebagai atasan Oknum pelaku memberikan tanggapan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh bawahannya. Kata Marasidin,pihaknya akan memberikan sanksi kedisiplinan ke yang bersangkutan bila keputusannya sudah Berkekuatan hukum tetap(Inkrach).

” Sesuai aturan di PP 53 dan 94 nanti kita bisa beri tindakan kedisiplinan ke yang bersangkutan bila keputusan hukumnya sudah Inkrach,” jelas Marasidin, saat ditandangi di kantornya,Kamis(30/11).

Gugatan Perdata Nasabah BRI Dikabulkan PN Mamuju, Tergugat Dinyatakan Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Sebagai tindakan sementara, pihaknya akan melakukan pemberhentian sementara.

” untuk sementara kita akan usulkan pemberhentian sementara, dengan konsekuensi gaji dari yang bersangkuta hanya diterima 50%,” imbuhnya.

Pelaku Pemukulan Polisi Saat Demo di BWS V Sulbar, Akhirnya Ditangkap

Ditambahkan, jika nanti yang bersangkutan divonis di atas dua tahun, konsekunsinya diberhentikan atau dipecat, jika dibawah dua tahun masih bisa tetap bekerja sebagai ASN

” Kalau vonisnya nanti di atas dua tahun, konsekunsinya diberhentikan apalagi yang dilanggar ini UU Perlindungan anak, tapi jika dibawah dua tahun masih tetap bekerja sebagai ASN,” pungkasnya.|***

× Advertisement
× Advertisement