Senin, November 25, 2024

Pelaku Perstetubuhan Terhadap Anak Dituntut Hukuman 20 Tahun

- Advertisement -
Photo: Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak

BANNIQ.Id.Mamuju. Terdakwa Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, saiful alias iful bin Alm Abd.Rahman akhirnya dituntut hukuman penjara 20 tahun oleh jaksa Penuntut Umum Kejari Mamuju, Yusriana Yunus,SH, pada sidang lanjutan terhadap terdakwa di PN Mamuju Kamis 27 Januari 2022.

Kasi Intel Kejari Mamuju,Abbas,SH menjelaskan perihal penuntutan terhadap terdakwa melanggar UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo pasal 65 KUHP, ditambahkan atas dasar tersebut Terdakwa yang melakukan persetubuhan terhadap korban yang memiliki hubungan keluarga dan pada fakta persidangan tidak ada hal-hal yang ditemukan yang dapat dijadikan pertimbangan untuk memaafkan atau membenarkan perbuatan terdakwa.

selain itu sebut Abbas, perbuatan terdakwa juga didukung pertimbangan hal-hal yang memberatkan antara lain Karena perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan pada masyarakat sekitar,Menimbulkan trauma berkepanjangan terhadap saksi korban dan anak yang menjadi korban merupakan anak kandung dari terdakwa.|asd

Baca Juga >>   Pengacara Korban Pengancaman oleh AKBP RA Minta Dugaan Pelanggaran Etik Jangan Hanya Terapkan Satu Pasal
BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: