BANNIQ.Id.Jakarta.Pengelolaan JDIHN Pemprov Sulbar Masuk Lima Besar Nasional Pengelolaan Jaringan Dokumentasii dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) di lingkup Pemprov Sulbar, rupanya menjadi salah satu yang terbaik di republik ini.
“Kita masuk provinsi lima terbaik seluruh Indonesia,” beber Kepala Biro Hukum Pemprov Sulbar Arianto usai mendampingi Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar saat menghadiri Pertemuan Nasional Pengelola JDIH dan Pemberian Penghargaan bagi Anggota JDIHN Terbaik 2021, di Jakarta, Kamis 2 Desember 2021.
Dia pun membeberkan indikator yang membuat Sulbar masuk dalam daftar lima terbaik, yakni aplikasi terbuka untuk umum/masyarakat, mudah untuk di akses, Data regulasi yang selalu update dan sudah terintegrasi dgn JDIH Nasional.
Dijelaskan, Keberadaan JDIH di Daerah, merupakan bukti negara hadir di tengah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan akan informasi hukum. Dalam konteks penataan regulasi, sebagaimana prioritas pemerintah dalam upaya pembangunan hukum di tanah air, JDIH yang terintegrasi sangat mendukung kerja pemerintah dalam menghasilkan produk hukum yang bermanfaat bagi masyarakat.
Tidak hanya bagi pemerintah, bagi masyarakat umum, pencarian dokumen hukum yang terintegrasi akan memudahkan mereka dalam mengkases sumber primer bahan hukum.
Meski demikian, masih ada yang perlu dibenahi kedepan. Yakni, mendorong pembenahan JDIHN kabupaten, mengingat informasi peraturan daerah adalah kebutuhan masyarakat.
“Jadi pengelolaannya harus bisa diakses masyarakat,” ungkapnya.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosandi) Sulbar , Mustari Mulla mengatakan, pihaknya pun terus mendrong perbaikan akses jaringan di Sulbar, serta berkoordinasi dengan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan se-tiap informasi dapat diakses oleh masyarakat.
“Jadi salah satu dukungan kita adalah penyediaan jaringan internet di setiap OPD, itu juga sebagai komitmen dalam mewujud-kan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” ungkapnya.
Patut diketahui, keberadaan JDIHN ini pada dasarnya bertujuan; Pertama, menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya.
Kedua, menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah.
Ketiga, mengembangkan kerja sama yang efektif antara pusat jaringan dan anggota jaringan serta antar sesama anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum; dan Keempat, meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab. |rils.asd