BANNIQ.Id.Sulbar – Pemprov Sulbar teken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bank Sulselbar dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Ballromm Grand Maleo, Jl Yos Sudarso, Mamuju, Rabu (10/7/2019).
MoU tersebut berkaitan dengan pengawasan dan optimalisasi penerimaan pajak di Sulbar, yang masih jauh dibawa target yang ditetapkan oleh pusat.
Target penerimaan pajak untuk Provnsi Sulawesi Barat tahun 2019 sebesar Rp 800 miliar, namun hingga pertengahan Juli ini, baru terpenuhi sebesar 25 persen.
Penandatanganan MoU oleh Gubernur Ali Baal Masdar, Dirut Bank Sullselbar, Kepala Kanwil Pertanahan Sulbar.
Juga Kepala Pertanahan Kabupaten se Sulbar, dan Kepala DJP Provinsi Sulbar, disaksikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Kajari Sulselbar Firdaus Dewilmar.
Ketua DPRD Sulbar Hj Amalia Fitri Aras yang turut hadir berharap, MoU yang sudah ditandatangani dapat dijalakan dengan baik. “Tentu lembaga DPRD Sulbar, berharap kita dapat komitmen menjalankan MoU ini. Sehingga dapat meningkatkan pendapat atau penerimaan di daerah,”kata Amalia, ditemui usai penandatangan MoU di Ballroom Grand Maleo Hotel Mamuju.
Ia berharap, MoU tersebut dapat mencegas potensi-potensi korupso di daerah, mulai dari perencanaan, pengadaan barang dan jasa dan sebagainya. “Tentu DPRD juga akan ikut mengawasi, apakah MoU ini benar-benar dilaksanakan,”ucap politisi Demokrat itu.
Di lokasi yang, Wakil Gubernur Sulbar Hj Enny Angraeny Anwar saat ditemui Tribun, menyampaikan, telah menyambut baik adanya MoU tersebut. “Semoga bisa memberikan manfaat sebaik-baiknya terhadap daerah dengan pendampingi KPK RI, utamanya dalam memacu penerimaan pajak,”ujar Enny.
Selain itu, kata dia, kehadiran MoU tersebut bisa memberikan manfaat lebih luas terhadap lapisan masyarakat Sulbar. Sebagaimana yang disampaikan wakil ketua KPK.
“Tadi disampaikan, kita harus bisa meningkatkan penerimaan pajak kita dengan hadirnya MoU ini, sehingga uang dari pusat tidak hanya habis untuk belanja pegawai, tapi lebih banyak untuk kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.|smd