BANNIQ.Id. Mamuju. Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas (PRAP) adalah upaya atau pelayanan yang dilakukan berdasarkan pemenuhan, perlindungan dan penghargaan atas hak-hak anak. Dasar Hukum dari PRAP adalah Undang – Undang No.35 Tahun 2014, perubahan Undang – Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terdapat 4 prinsip perlindungan anak :
- Non diskriminasi
- Kepentingan terbaik bagi anak
- Hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan
- Penghargaan terhadap pendapat anak.
Belum lama ini dilaksanakan Audit Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas (PRAP) oleh Auditor Puskesmas Ramah via zoom. Tim Auditor melakukan peninjauan kelengkapan dokumen kemudian peninjauan sarana dan prasarana pelayanan ramah anak puskesmas Kegiatan ini dihadiri oleh Dinas Kesehatan bersama lintas sektor, yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kab. Mamuju dan Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju
Indikator PRAP yang ditinjau adalah :
- Cakupan tenaga kesehatan dilatih konvensi hak anak
- Tersedianya media dan materi KIE terkait kesehatan anak
- Tersedianya ruang pelayanan dan konseling bagi anak
- tersedianya ruang tunggu/ruang bermain bagi anak yang berjarak aman dari ruang tunggu pasien
- Tersedianya ruang ASI
- Tersedianya tanda peringatan “Dilarang Merokok” sebagai Kawasan Tanpa Rokok
- Tersedianya sanitasi lingkungan puskesmas yang sesuai standar
- Tersedianya sarana dan prasarana bagi anak penyandang disabilitas
- Cakupan bayi kurang dari 6 bulan yang mendapat ASI Eksklusif
- Cakupan Pelayanan Konseling Kesehatan Peduli Remaja (PKPR)
- Menyelenggarakan Tata Laksana Kasus Kekerasan Terhadap Anak
- Tersedianya Data Anak yang memperoleh pelayanan kesehatan anak
- Pusat informasi tentang hak-hak anak atas kesehatan
- Adanya mekanisme untuk menampung suara anak
- Pelayanan penjangkauan kesehatan anak|***