BANNIQ.Id. Sulbar. Direktorat Kriminal Khusus(Dirkrimsus) Polda Sulbar kembali merilis kasus dugaan Korupsi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya(PLTS) di Dusun Salumayang Desa Kinatan Kecamatan Bonehau Kabupaten Mamuju, yang bersumber dari Anggara APBD Provinsi Sulbar TA 2018 melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Sulbar,dengan nilai kontrak Rp.2.206.330.500.
Atas dugaan kasus Korupsi ini, Penyidik krimsus Polda Sulbar telah menetapkan dua Orang Tersangka masing-masing, SP (49) alamat Kenyamatan Manyar Kab.Gersik yang berperan sebagai rekanan penyedia alat Pembangkit Listrik Tenaga Surya dan PG yang kala itu sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan kini sebagai Sekdis ESDM Pemprov Sulbar.
Kabid Humas Kombes Pol Syamsu Ridwan Didampingi Kasubdit III Dirkrimsus Polda Sulbar AKBP Henky Kristanto Abadi,SH,S.Ik, menjelaskan, bahwa Modus kasus ini dimana tersangka SP sebagai penyedia tidak pernah datang dan melihat langsung pelaksanaan pekerjaan.
” Tersangka SP tidak pernah datang melihat langsung pelaksanaan pekerjaan, bahkan ia memerintahkan seseorang yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan dan tidak memiliki kualifikasi bidang listrik,” jelas Syamsu, Jum’at (23/6).
Sementara Tersangka PG lanjut Syamsu selalu PPTK tidak melaksanakan Tupoksinya,dimana dia mengetahui adanya rumah yang tidak layak,tetapi dipasangi juga instalasi listrik.
” Sementara Tersangka PG sebagai PPTK tidak menjalankan tupoksinya, karena dia mengetahui adanya beberapa rumah yang tak layak huni berukuran 2X2 dan 2X3 M yang juga dipasangi instalasi Listrik dan mengetahui adanya kekurangan volume Peralatan listrik dan pengkabelan,” imbuh Syamsu.
Lanjut Syamsu, atas perbuatan kedua Tersangka, Negara mengalami kerugian Sekira Rp.322.660.800.
Di tempat yang sama Kasubdit III Krimsus Polda Sulbar,AKBP Henky Kristanto Abadi, menjelaskan salah satu tersangka merupakan ASN Aktif yang pada saat kegiatan ini dilaksanakan dirinya sebagai PPTK.
” Satu dari dua tersangka adalah ASN aktif yang dulu sebagai PPTK, kini sebagai Sekdis ESDM Sulbar, dan untuk kemungkinan adany tambahan Tersangka, akan disampaikan kemudian sesuai hasil pengembangan kasus,” pungkasnya.|***