BANNIQ.Id. Tobadak. Polres Mamuju Tengah Gelar Press Release Kasus Korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun Anggaran (T.A.) 2021, Desa Salugatta, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Polres, Jl. H. Aras Tammauni KTM Benteng Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Selasa (28/02/23).
Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhy, S.I.K, MH., mengatakan bahwa ini kasus korupsi pertama yang ditangani Polres, penanganan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPH/04/9/2022, tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, melawan hukum tidak menyalurkan, BLT T.A. 2021.
“BLT T.A. 2021, sebesar Rp. 288.000.000,-, yang disalurkan ke penerima manfaat sebesar Rp. 93.100.000,-, sementara yang tidak tersalurkan atau kerugian negara sebesar Rp. 194.900.000,-,” jelasnya.
Ia melanjutkan untuk tersangka dalam kasus tersebut ada 3 Orang yakni SW (57) Pj, Kades, SY (57) Sekdes ZS (55) Kaur Keuangan (Bendahara).
“Pasal yang dikenakan kepada ketiga tersangka yakni pasal 2 ayat 1 UUD RI Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas perubahan UUD RI Nomor 31 tahun tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP pidana atau pasal 51 ayat 1 dan 2 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- paling banyak Rp.1.000.000.000,-,” terangnya.
Ditempat yang sama Kasat Reskrim Iptu. Fredy mengatakan bahwa kasus ini terjadi 2021 ketika ketiga tersangka masih menjabat.
“Kami berharap tidak ada lagi kasus korupsi di Mateng, agar Pemerintah berjalan dengan sesuai dengan yang kita harapkan,” singkatnya.
Penulis: Erik/***