Minggu, November 3, 2024

Resmob Polresta Mamuju Tangkap Pelaku Pencurian Uang Ratusan Juta Rupiah

- Advertisement -

BANNIQ.Id. Mamuju. Berdasarkan laporan polisi : LP/B/71/IV/2024/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR, Tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Mamuju berhasil menangkap pelaku pencurian pemberatan (curat)

Untuk diketahui, bahwa hanya butuh waktu 13 jam setelah dilakukan penyelidikan pelaku Pencurian berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polresta Mamuju yang ternyata pelaku adalah mantan karyawan toko tersebut yakni di Toko milik Yanuar yang terletak di jalan Abd. Syakur Mamuju.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar Mengatakan bahwa benar pelaku telah hentikan pelariannya dijalan poros Polman dan dilakukan penegakan hukum sekarang ini adalah berinisial Iwan (23) alamat Malunda Majene

Lebih lanjut, bahwa pelaku melakukan pencurian seorang diri dimana ketika dirinya mengetahui toko milik Yanuar dalam keadaan kosong pelaku melancarkan aksinya dengan memanjat masuk kedalam toko melalui lubang

Kronologis kejadian
Pada saat itu Rumah Toko korban dalam keadaan kosong dan saat korban sampai ke Rumah Toko tersebut korban melihat laci toko yang berisi uang sebanyak kurang lebih RP. 100.000.000,- sudah tidak ada

Selanjutnya korban memeriksa rekaman cctv yang berada di dalam toko kemudian melaporkan kejadian tersebut di ruang SPKT Polresta Mamuju

Dengan berbekal rekaman CCTV toko milik korban Tim Resmob lakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku dan alhamdulillah berhasil tangkap pelaku di kabupaten Polman. Jelas Kapolresta

Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian uang di Toko Yuniar mantan bosnya dan uang hasil curian tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadinya dan memberikan sebagian kepada keluarganya.

Sekarang ini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan pidana pencurian pemberatan pasal 363 kuhp dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Tutup Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar.|☆***

Baca Juga >>   Kejari Mamasa Fasilitasi Jalan Damai Korban dan Pelaku Tipidum Melalui Restoratif Justice
BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: