HUKUM DAN KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Majene Berhasil Amankan 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

BANNIQ.Id. Majene – Polres Majene Kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan berhasil meringkus 2 pelaku berinisial AR dan MS di dua tempat berbeda dalam wilayah kabupaten Majene.

Menurut Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri saat memimpin kegiatan press release di mapolres Majene, Selasa (21/5/24), mengatakan, kedua pelaku yang berhasil diamankan berinisial MS (34) adalah warga kelurahan Labuang Utara kecamatan Banggae Timur dan AR (39) seorang warga asal kelurahan Lalampanua kecamatan Pamboang.

Kembangkan Penyidikan Dugaan Penyalahgunaan Dana Insentif Kerohanian dan Jamkesda, Tim Tipidkor Polda Sulbar Geledah Kantor Bupati Polman

Dalam kegiatan press release tersebut kapolres Majene didampingi oleh Kasat narkoba AKP Agustinus Pigay, S.I.K. dan kasi Humas Polres majene Iptu Suyuti dan sejumlah personel Satuan Reserse Narkoba Polres Majene.

Pelaku AR diamankan diamankan di kelurahan labuang dan menemukan narkoba jenis sabu yang dibungkus menggunakan tissue dan isolasi warna bening sedangkan MS diamankan di daerah Lutang kecamatan Banggae Timur dan juga menemukan barang bukti berupa sabu pada tersangka. Terang Kapolres

Polda Sulbar Bongkar Dua Kasus BBM Subsidi, 3.567 Liter Diamankan

Lanjut Kapolres mengatakan bahwa dari kedua tersangka tersebut berhasil diamankan 2 sachet narkoba jenis sabu.

Keduanya berhasil diamankan berkat informasi dari masyarakat yang kemudian Satuan Reserse Narkoba dengan cepat melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan didapati membawa narkotika Jenis sabu masing-masing seberat 0,1192 gram dan 0,0656 gram, ujar Kapolres

Dugaan Pengalihan Aset Pemdes Bonda Dilaporkan ke Kejari Mamuju, Kini Ditangani Pidsus

Kapolres mengatakan, keduanya mendapatkan barang tersebut di daerah perbatasan Majene-Polman. AR mendapat barang dari seorang inisialnya T. Dan MS mendapatkan barang dari seorang inisial F.

Atas perbuatannya kedua tersangka diancam dengan pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara|***

× Advertisement
× Advertisement