Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan,S.IP.
BANNIQ.Id. Sulbar. Kasus pembunuhan Pasangan Suami Istri (Pasutri), porepadang (60) dan Sabriani (50) di Aralle Kabupaten Mamasa yang terjadi setahun lalu, akhirnya Polda Sulbar berhasil mengungkap dan menetapkan tersangka atas kasus tersebut, hari ini Kamis 24 Agustus 2023.
Kabar penetapan tersangka atas kasus ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan.
” Hari ini penyidik Ditreskrimum Polda Sulbar telah menetapkan TSK kasus pembunuhan pasutri di Aralle yang berinisial S, dan saat ini penyidik sedang mendalami peran, motif dan kemungkinan adanya pelaku lain yang turut membantu,” tulis Kombes Syamsu Ridwan via Pesan Waatshaap, Kamis(24/8).