Jumat, Oktober 4, 2024

Progres Ranperda Perubahan Tentang Organisasi Perangkat Daerah,Syahrir: Kita Sudah Dorong ke Pimpinan untuk Diparipurnakan

- Advertisement -

BANNIQ.Id. Sulbar. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Barat sepakat untuk mendorong usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan ketiga Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 kepada Pimpinan DPRD untuk segera diparipurnakan.

Langkah ini dilakukan dalam rangka meminta pandangan dari setiap fraksi di DPRD apakah usulan perubahan ini dapat disetujui untuk dilakukan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.

Dalam rapat yang digelar, turut hadir Biro hukum, Biro Ortala, Dinas Perkebunan, DPHTP dan Inspektorat Sulawesi Barat. Bapemperda Pada prinsipnya sepakat untuk mendorong usulan Ranperda tentang perubahan ketiga Perda no 6 tahun 2016 kepada pimpinan DPRD untuk segera di paripurnakan dalam rangka meminta pandangan Fraksi apakah dapat disetujui untuk dilakukan perubahan diluar Propemperda tahun 2024 dan dibahas pada tingkat selanjutnya sesuai dengan Tata Tertib, Bapemperda juga menilai bahwa perubahan terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2016 memiliki urgensi yang tinggi sehingga perlu segera dibahas lebih lanjut. Oleh karena itu, Bapemperda mendesak agar Ranperda ini bisa disampaikan dalam sidang Paripurna terdekat untuk mendapat pandangan dari fraksi-fraksi.

“Kami telah mencapai kesepakatan untuk mendorong usulan perubahan ini agar segera diparipurnakan. Langkah ini penting agar DPRD bisa segera meminta pandangan fraksi-fraksi terkait apakah perubahan ini dapat dilakukan di luar Propemperda tahun 2024, dan selanjutnya bisa dibahas sesuai dengan tata tertib yang berlaku,” ujar Ketua Bapemperda Syahrir Hamdani

Setelah mendapatkan pandangan dari fraksi-fraksi, jika disetujui, Ranperda ini akan masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut. Proses ini akan mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam tata tertib DPRD, memastikan setiap langkah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Perubahan ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan mendukung kebijakan pemerintah daerah yang lebih efektif dan responsif terhadap perkembangan terkini.

Baca Juga >>   Pengurus IKA Unhas Korwil Sulbar Baksos di Majene

Pada rapat tersebut dilakukan penandatanganan berita acara terkait usulan rancangan yang akan diteruskan kepada pimpinan.|****
Ditag Banperda Sulbar DPRD Sulbar Pemprov Sulbar
Posting Terkait
DPRD Mamuju Siapkan Tata Tertib untuk Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) 2024-2029
Syamsuddin Hatta: Kriteria Pendamping St. Sutinah untuk Pilkada 2024 di Mamuju”
Mendagri Apresiasi Upaya Pj Gubernur Sulbar dalam Pengendalian Inflasi
Sidang Paripurna Istimewa, PJ Gubernur Sulbar Resmikan Anggota DPRD Masa Jabatan 2024-2029
Pelantikan 45 Anggota DPRD Sulawesi Barat, Harapan Baru untuk Pembangunan 2024-2029
Navigasi pos
Pos sebelumnya
Babinsa Gunungguruh Koramil 0607-09/Cisaat Bareng Warga Antisipasi Banjir
Pos berikutnya
Meriahkan HUT RI Ke 79 Pendaftaran FUN Bike Resmi Ditutup, Ketua PWI Jaya Apresiasi
Whatsapp
Jangan Lewatkan
Penyerahan Beasiswa SCG kepada para pelajar SMP dan SD di lima desa Kecamatan Gunungguruh
SCG Kembali Salurkan Beasiswa untuk Ratusan Pelajar Tingkat SD dan SMP di Kabupaten Sukabumi

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: