Sabtu, November 2, 2024

Tak Cukup Bukti, Gakkumdu Mamuju Setop Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Oleh TKD Prabowo-Gibran

- Advertisement -

AKP Jamaluddin Saat Memberi Keterangan Pers terkait Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu(foto:

BANNIQ. Id. Mamuju. Kasus dugaan tindak Pidana Pemilu di Desa Karampuang Kecamatan Mamuju oleh Tim Kamapanye Daerah (TKD) Paslon Prabowo-Gibran Kabupaten Mamuju, berdasarkan temuan Bawaslu dan telah dilakukan penyelidikan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Mamuju, dan telah dilakukan gelar perkara atau pembahasan akhirnya disetop atau tidak dapat dilanjutkan karena tidak cukup bukti

” Dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu berdasarkan temuan Bawaslu Yang telah dilakukan penyelidikan dilanjutkan dengan gelar perkara atau pembahasan tahap ketiga di kantor Sentra Gakkumdu, yang dihadiri unsur kepolisian, Kejaksaan dan Kordinator dari Polda, Berdasarkan pasal 521 jo pasal 280 ayat 1 huruf (h) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu , Disimpukan bahwa perkara tersebut dinilai tidak cukup bukti sehingga tidak yang dapat ditetapkan sebagai tersangka, ” jelas Anggota Gakkumdu Mamuju AKP Jamaluddin,Senin, 22 Januari 2024.

Ditambahkan Jamaluddin, Oknum Kader partai berinisial SR sebagai Subyek hukum tidak bisa dikenakan pidana karena yang bersangkutan namanya tidak tertuang dalam SK TIM Kampanye Daerah , sebagaimna ketentaun pada pasal 280 ayat 1 huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yakni barang siapa, pelaksana, peserta dan tim kampanye yang menggunakan fasilitas pemerintah.

” Hasil penyidikan yang bersangkutan SR berinisiatif sendiri memindahkan lokasi kampanye dari lapanagn ke kantor desa Karampuang, dari dia tidak berkordinasi dengan TKD sehingga Tidak bisa diterapkan pasal 521 kepada yang bersangkutan,” Pungkas Kasat Reskrim Polresta Mamuju ini.I***

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: