Selasa, November 26, 2024

Tak Ingin Masalah Proyek di Tahun 2021 Terulang, PPK Dispora Mamuju Evaluasi Rekanan yang Dinyatakan Menang oleh ULP

- Advertisement -

PPK Dispora Mamuju, Irwan Anwar saat Memberi Keterangan Pers terkait persoalan Lelang Paket Proyek Dispora yang disoal Salah satu Rekanan(Photo:Banniq)

BANNIQ.Id. Mamuju. Issu soal dugaan kecuarangan yang dilakuan Pihak PPK Dispora Mamuju, terhadap Pengadaan barang dan jasa, dimana salah satu oknum kontraktor yang mengaku telah yang telah dimenangkan dan telah mengahadiri undangan pembuktian kualifikasi di ULP Mamuju.” Kami sudah dinyatakan sebagai pemenang di ULP bahkan kami sudah menghadiri undangan Pembuktian Kualifikasi,” ungkap seorang rekanan di media.

Menanggapi hal ini, PPK Dispora Mamuju, Irwan Anwar bersama Kadispora Mamuju Abd. jalal Duka, saat gelaran Konfrensi Pers di Kantor Sementara Dispora di GOR Mamuju, senin, 24 Juli 2023, mengatakan, Penetapan Pelelangan yang telah dilakukan oleh Pokja adalah Penetapan Pemenang Hasil Evaluasi dan PPK mempunyai Kewenangan untuk melakukan evaluasi ulang hasil tersebut sebelum dilakukan penandatanganan kontrak.

” PPK Perlu mengevaluasi ulang untuk mengetahui kebenaran dokumen dan kemampuan personil yang akan ditugaskan untuk menjamin mutu pekerjaan dan agar pekerjaan tidak mengalami kegagalan dalam pelaksanaan sebagaimana yang terjadi di Tahun 2021 yang lalu,” jelas Irwan.

Selanjutnya sebut Irwan, Pertanggal 17 Juli 2023 Kami telah mendapatkan aduan kelompok masyarakat terkait Penetapan Pemenang lelang yang telah ditayangkan oleh pokja pada website lpse Kab. Mamuju dan kami telah menindaklanjut di hari yang sama tanggal 17 Juli 2023 dengan menyurat kepada Pokja dengan Nomor : 890/1339/VII/2023 tentang Permintaan pertemuan di tanggal 18 Juli 2023 pada pukul 11.00 Wita pada Kantor Disdikpora Mamuju namun kami tidak mendapatkan konfirmasi atas kehadiran, untuk itu kami mencoba berinisiatif untuk melakukan konfirmasi lewat telepon dan mendapat jawaban pokja tidak bisa menghadiri karena dokumen resmi pemilihan belum diserahkan kepada PPK dan akan di tanggapi lewat surat namun sampai hari ini tanggapan tersebut tidak kami terima.

Baca Juga >>   Kenali Ancaman dan Resiko Bencana Akibat Hidrometerologi, BPBD Sulbar Gelar Apel Kesiap Siagaan

Ditambahakan, Perusahaan telah di undang untuk mengikuti Rapat Persiapan Penandatangan Kontrak, Namun ada beberapa Direktur yang tidak hadir sampai pada batas waktu yang ditentukan dan PPK juga tidak mendapatkan konfirmasi atas ketidakhadirannya sehingga PPK tidak bisa melakukan klarifikasi atas hal tersebut untuk itu PPK mengundang Cadangan Pemenang Hasil Evaluasi yang ada. Adapun Direktur yang telah memenuhi undangan, namun ada tidak mampu menghadirkan atau menyakinkan PPK atas apa yang telah diminta dalam Surat Undangan Rapat Persiapan Penandatangan kontrak tersebut.

Kemudian terkait undangan dengan waktu singkat dan di luar jam kerja tambah Irwan, hal tersebut sesuai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07//2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik
sebagaimana telah diubah dengan PMK N0.14/PMK.07/2023 Tentang perubahan Menteri Keuangan Nomor;198/PMK/07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus fisik pasal 37 ayat huruf b disebutkan bahwa penerimaan dokumen persyaratan Penyaluran Tahap I paling Lambat 21 Juli., Selanjutnya Berdasarkan Surat Bupati Mamuju Nomor: 01.01/1634/VII/2023 Tanggal 10 Juli tentang Pemberitahuan Batas Waktu Penginputan Data Kontrak DAK Fisik Tahun Anggaran 2023,kemudian Dokumen Pemilihan dari Pokja berdasarkan Surat Pengantar, PPK baru menerima Dokumen Pertanggal 20 Juli 2023 pukul 17.45 Wita.


” Berdasarkan point 3 diatas PPK baru bisa mengundang untuk Rapat Persiapan Penandatangan kontrak setelah Jam 17.45, Jika dokumennya lebih awal kami terima pasti kami akan mengundang lebih awal juga. dan untuk memaksimalkan waktu yang tersisa kami tidak harus mesti menunggu esok hari, dikarenakan hanya Sisa Waktu 30 Jam sedangkan masih ada beberapa tahapan yang PPK harus lakukan yaitu evaluasi ulang, pembuatan kontrak, penginputan kontrak pada ompsan yang diselanjutnya direview oleh Inspektorat kabupaten, agar semua kontrak dapat terpenuhi/terinput di tanggal 21 Juli 2023″ beber Irwan.

Baca Juga >>   Menteri Kebudayaan Kunjungi Kantor PWI Pusat

Selanjutnya untuk tanggapan terkait jadwal Penanndatangan Kontrak di LPSE lanjut Anwar Berdasarkan Angka 4 diatas, bahwa sesuai aturan dan ketentuan yang ada, Penandatangan Kontrak Wajib dilaksanakan paling lambat tanggal 21 Juli 2023, Jika penandatanganan dilakukan lewat dari tanggal 21 Juli 2023 dan tidak tercatatkan di dalam Ompsan dan tidak berhasil review, maka dipastikan Dana pada kegiatan tersebut sudah tidak bisa tersalurkan, Perusahaan bisa saja berkontrak mengikuti jadwal yang ada di LPSE namun tidak bisa terbayarkan. Maka sampai dengan batas waktu Dari Jumlah 114 Paket, hanya 37 Paket yang berhasil di Review dan Gagal Review 77 Paket. Yang berarti 77 Paket yang sdh berkontrak namun dipastikan tidak akan dibayar.I***

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: