Kamis, April 18, 2024

Tak Miliki Surat Kelengkapan Mengemudi, Satlantas Polres Pasangkayu Tindak 15 Pelanggar di Jalan Trans Sulawesi

- Advertisement -
Anggota Satlantas Polres Pasangkayu saat melakukan Razia kelengkapan Mengemudi bagi Pengguna Jalan di Trans Sulawesi(photo:hmspl-psky)

BANNIQ.Id.Pasangkayu – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pasangkayu menindak 15 Orang Pelanggar saat melakukan Razia di Jalan Trans Sulawesi Desa Karya Bersama. Rabu Siang (9/6/2021).

Ke 15 Pelanggar tersebut ditindak oleh Personil sat Lantas karena saat ditemukan mengendarai kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), SIM dan Kendaraan berat yang memiliki muatan lebih (Over Dimension) sehingga dilakukan penindakan berupa tilang ditempat.

Kasat Lantas Pilres Pasangkayu AKP Jumanto Agung S.H saat di temui diruangannya mengatakan ” Razia yang kita laksanakan kali ini dengan sasaran kendaraan yang tidak memiliki TNKB, Pengendara yang belum dan tidak memiliki SIM serta Kendaraan berat yang memiliki muatan lebih atau Over Dimension sehingga dilakukan penyitaan Surat Kendaraan.

Pemeriksaan TNKB dilakukan untuk memudahkan bagi personil melakukan pelacakan identitas kendaraan apabila terjadi Laka Lantas dan untuk kendaraan yang Over Dimension dilakukan untuk menghindari jatuhnya korban laka apabila muatan pada kendaraan jatuh yang bisa menimpa pengendara yang lewat serta masih banyaknya pengendara yang ditemukan dibawah umur yang belum layak mengendarai kendaraan maupun pengendara yang Surat Ijin Mengendarainya sudah kadaluarsa”. simpul AKP Jumanto Agung.|hms-s

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: