Selasa, Februari 11, 2025

Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana Pemalsuan Ijasah, Majelis Hakim Vonis Bebas Mantan Cabup Mateng

- Advertisement -

BANNIQ.Id.Mamuju. | Terdakwa ijazah palsu Haris Halim Sindring, dinyatakan tidak terbukti bersalah menggunakan ijazah palsu saat pencalonannya sebagai bupati Mamuju Tengah ( Mateng ) pada Pilkada pada November 2024.

Bebasnya terdakwa Haris Halim Sindring, ini diketahui setelah majelis hakim membacakan putusan pada sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju. Selasa 24/12/24

“Menyatakan terdakwa Haris Halim Sindring dinyatakan tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwaan JPU. Membebaskan segera terdakwa dari tahanan,” petikan putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Muhajir, SH.

Seperti diketahui sebelumnnya, terdakwa ijazah palsu mantan calon bupati Mamuju Tengah ( Mateng ) Haris Halim Sindring, dituntut dengan pidana 36 bulan atau 3 tahun penjara dengan denda 36 juta subsider 2 bulan.

Dalam sidang putusan kali ini, diketuai majelis hakim Muhajir, SH oleh dan dua hakim anggota Nona Vivi Sri Devi,SH dan Mawardi Rivai, SH.|***

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: