BANNIQ.Id. Palu. Terkait pengesahan RTRW Provinsi Sulbar , Anggota DPRD Sulbar Hatta Kainang, berkunjung ke kantor Dinas Binamarga dan Tata ruang dan kantor Dinas Kelautan dan Perikan Sulteng, kamis 21 Maret 2024.
Pada kesempatan ini , Hatta kainang,SH mengatakan, Yang pasti proses pengesahan RT harus melibatkan kabupaten kota .
” Untuk pengesahan RTRW Provinsi, Pemkab dan Pemkot untuk kesempurnannya,” jelas Hatta Kainang.
Kemudian untuk perubahan ekosistim baru harus merujuk pada dasar hukum.
“Kemudian perubahan fungsi ekosistem itu harus punya dasar hukum ,yang pasti zona zona perikanan tangkap dan zona konservasi harus terlindungi , proses pembahasan memerlukan pelibatan stakholder dalam menjawab dinamika dalam ranperda RTRW,” Pungkasnya.|***