• HUKUM DAN KRIMINAL
  • Tokoh Pendidik Asal Sulbar Desak Kanwil Kemenag Cabut Izin Operasional Ponpes Bila Pelaku Pencabulan 5 Santriwati Tidak Dipecat

Tokoh Pendidik Asal Sulbar Desak Kanwil Kemenag Cabut Izin Operasional Ponpes Bila Pelaku Pencabulan 5 Santriwati Tidak Dipecat

Facebook
WhatsApp
Twitter

Dekan Faklutas Hukum Unhas, Prof.Dr. H.Hamzah Halim, SH.MAP(Ist)

BANNIQ.Id. Makassar. Mencermati kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum ustadz J terhadap 5 orang santriwati di salah satu pondok pesantren di mamuju sulbar, yang kasusnya tengah berproses di Polresta Mamuju dan Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, Mendapat tanggapan dari Akademisi Unhas asal Sulbar, Prof.Dr.Hamzah Halim, MH.

Kata dekan Fakultas Hukum Unhas ini, selaku putera sulbar merasa sangat miris dan terpanggil untuk turut serta bersama dengan semua elemen masyarakat sulbar mengecam tindakan/ perbuatan oknum ustadz tersebut dengan meminta dan mendesak pihak-pihak terkait untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku sesuai dengan kapasitas dan kewenangan masing masing.

“Kami apresiasi Pihak kepolisian atas tindakan cepat yang telah dilakukan dengan menahan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka, semoga yang bersangkutan mendapatkan sanksi yang paling keras sesuai dengan aturan hukum,” jelasa Prof. Hamzah, Sabtu(17/2/24) .

Demikian halnya sambung Prof.Hamzah, kepada Kementerian agama setempat agar menggunakan kewenangannya untuk mencabut izin operasional pondok pesantren tersebut jika tidak memecat pelaku secepatnya dari pondok pesantren tersebut. Bahkan jika terbukti pengelola pondok pesantren tersebut selama ini mengetahui kelakuan bejat si pelaku dan terbukti melakukan pembiaran.

” Saya juga mendesak aparat penegak hukum setempat untuk meminta pertanggungjawaban terhadap pengelola pondok pesantren tersebut,” pungkasnya.I***

Baca Juga >>  Sebanyak 152 Napi di Rutan Kelas II B Mamuju Menunggu SK Pemberian Remisi Lebaran

Informasi Lainnya

error: