Selasa, November 26, 2024

Unit Opsnal Reskrim Polres Mateng Amankan Pelalu Pencurian Ponsel

- Advertisement -

BANNIQ.Id. Mateng – Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mamuju Tengah (Mateng) telah berhasil mengamankan para pelaku pencurian yang terjadi di sebuah konter HP di Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah pada Selasa, 28 Mei 2024 lalu.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim Opsnal Sat Reskrim segera melakukan tindakan cepat dengan melakukan pengembangan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi bahwa pelaku terdiri dari empat orang.

Dengan sigap, tim Opsnal Sat Reskrim melakukan pengejaran terhadap para pelaku hingga ke Desa Bussui Barat, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar. Pada Kamis, 30 Mei 2024, dini hari pukul 05.00 WITA, keempat pelaku berhasil diamankan.

Kasat Reskrim IPTU Fredy, SH mengungkapkan bahwa keempat pelaku yang berhasil diamankan ternyata masih berstatus pelajar dengan inisial AM (15), A (16), PA (15), dan M (15).

“Modus operandi para pelaku ini, yakni merusak jendela konter HP dengan cara menggunting ram besi pengaman jendela, masuk ke dalam melalui jendela tersebut, membuka etalase HP dengan menggunakan obeng yang sudah mereka bawa, dan mengambil 46 unit HP beserta satu motor Honda Scoopy milik korban yang diparkir di belakang konter,”Jelas Fredy.

Untuk itu, Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 46 unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Scoopy hasil curian, serta satu unit sepeda motor Honda Revo yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya. Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mamuju Tengah untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Mamuju Tengah mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi yang dapat membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta mengingatkan agar seluruh pihak lebih waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, serta selalu melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib untuk diambil tindakan lebih lanjut.***

Baca Juga >>   Pengacara Korban Pengancaman oleh AKBP RA Minta Dugaan Pelanggaran Etik Jangan Hanya Terapkan Satu Pasal
BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: