Wakil Bupati Pasangkayu, Hj Herny Agus saat menyerahkan Laporqn LKPJ APBD TA 2022 ke Ketua DPRD,Alwiaty Saal(photo:HR)
BANNIQ.Id, Pasangkayu— Wakil Bupati (Wabup) Pasangkayu Hj Herny Agus menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu terhadap penyampaian laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran (T.A) 2022 di gedung DPRD Jl Ir Soekarno Kelurahan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, Senin (15/05).
Rapat Paripurna penyampaian LKPJ kepala Daerah itu dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu, dan dihadiri oleh jajaran kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemkab Pasangkayu dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu.
Hj Herny Agus dalam kesempatannya menyampaikan, pembahasan LKPJ kepala daerah oleh DPRD Kabupaten Pasangkayu paling lama 30 hari kerja setelah diserahkan oleh pemerintah daerah. Ia juga mengatakan, selama beberapa kali pembahasan LKPJ yang diwarnai beberapa kendala, yang tentunya mengarah pada perubahan yang konstruktif.
“Meski demikian, pembahasan LKPJ antara DPRD dan pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Pasangkayu menunjukkan bahwa kita harus semangat dan bangkit menuju kemajuan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Hj Herny Agus menyampaikan apresiasinya kepada tim penyusun LKPJ dan kepala OPD yang telah bekerja membantu menindak lanjuti aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Anggota DPRD Pasangkayu, yang bersinergi mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja OPD yang telah mampu bekerjasama dengan DPRD dalam menyusun dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat sehingga mampu menciptakan pengelolaan pemerintah yang baik,” ungkapnya.|***