SULBAR

Pemprov Buka Pendaftaran Anggota BAZNAS Sulbar Periode 2021-2026

Tahapan Proses seleksi BAZNAS Provinsi Sulbar(photo:maqdum)

BANNIQ.Id.Sulbar.Memasuki masa berakhirnya periodisasi BAZNAS Provinsi Sulbar 2016-2021, Pemprov Sulbar telah membentuk Panitia Seleksi Anggota Baznas Provinsi Sulbar periode 2021-2026.

Sekertaris tim sekertariat Pansel,Maqdum Ibrahim menjelaskan untuk memaksimalkan proses seleksi tersebut, pihak Timsel telah melakukan rapat pemantapan.

UMP Sulbar Tahun 2023 Sebesar Dua Juta Delapan Ratus Perbulan

” Kami telah memaksimalkan proses Seleksi Pimpinan Baznas Sulbar dengan melakukan rapat pemantapan, untuk itu kepada warga Sulbar yang ingin menjadi pimpinan baznas kami persilahkan untuk segera mendaftarkan diri,sesuai jadwal yang telah ditentukan” Ujar Maqdum,usai mengikuti Rapat Pemantapan Seleksi Pimpinan Baznas Sulbar,Senin(15/11).

Maqdum menambahkan, hasil seleksi di tingkat Provinsi Sulbar akan dipilih 10 calon yang akan diusulkan ke Baznas Pusat.

Sebanyak 2169 Petugas Siap Laksanakan Regsosek di Sulbar

Adapun persyaratan pendaftaran calon Pimpinan Baznas Provinsi Sulbar adalah sebagai berikut:

  1. Calon pimpinan BUKAN anggota/unsur panitia seleksi
  2. Memenuhi syarat sebagai calon pimpinan BAZNAS
    a. Warga Negara Indonesia;
    b. Beragama Islam;
    c. Bertakwa kepada Allah SWT;
    d. Berakhlak mulia; 5. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
    e. Berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu);
    f. Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat;
    g. Memiliki integritas;
    h. Sehat jasmani dan rohani;
    i. Tidak menjadi anggota partai politik;
    j. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang;
    k. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
    l. Bersedia bekerja penuh waktu; dan
    m. Bersedia mengikuti skema sertifikasi pimpinan yang dilaksanakan LSP BAZNAS.(asd)
Lapangan Gateball Akan Segera hadir di Kompleks Kantor Gubernur
× Advertisement
× Advertisement