Selasa, November 26, 2024

Uang Baru Emisi Tahun 2022 Diluncurkan, Berikut Jadwal dan Titik Penukarannya

- Advertisement -
Kepala BI Perwakilan Sulbar,Hermanto saat gelaran Konferensi Pers di Kantor BI jalan AP Pettarani Mamuju(photo:Banniq.id)

BANNIQ.Id. Sulbar. Usai peluncuran uang kertas baru emisi tahun 2022, Kepala BI Perwakilan Sulbar,Hermanto menggelar Konferensi Pers terkait jadwal dan teknis penukaran uang lusuh dengan uang baru pecahan 100 ribu, 50 ribu, 20 Ribu, 10 Ribu, 5 Ribu Dua Ribu dan Seribu, oleh masyarakat, di kantor BI Perwakilan BI Sulbar, Jalan AP Pettarani Mamuju,Kamis (18/8).

Disampaikan Hermanto, sesuai jadwal secara nasional peluncuran uang kertas baru tanggal 18 Agustus dan penukaran mulai pada hari Jumat ,tanggal 19 Agustus 2022.

” Sesuai jadwal untuk peluncuran uang emisi tahun 2022, tanggal 18 Agustus peredaran perdana hari Jumat tanggal 19 Agustus,” jelas Hermanto.

Untuk hari pertama, hari Jumat sebut Hermanto akan dilakukan penukaran melalui kas keliling BI yakni di Pasar lama, kemudian hari Senin di Pasar baru, hari Selasa di gubernuran dan Rabu di depan GOR Rices

” Setelah kita melakukan penukaran melalui kas keliling sampai ke daerah-daerah selanjutnya penukaran sudah bisa dilakukan di Perbankan, dengan sisitim penarikan uang-uang lusuh kemudian kita ganti yang baru,” imbuhnya.

Untuk teknis penukarannya sebut Hermanto setiap orang untuk sementara hanya dapat menukarkan 200 ribu satu paket 7 pecahan uang kertas baru tersebut.

Kemudian untuk uang emisi tahun 2016 masih tetap dapat digunakan sebagai pembayaran yang sah, sambil menunggu keputusan dari pusat untuk penarikan peredarannya.

” Untuk penarikan peredaran uang lama menunggu keputusan pusat, dan sebelum ada keputusan dari pusat terkait penarikan peredaran uang lama tersebut masih dapat digunakan sebagai alat transaksi yang sah,” pungkasnya.|***

Baca Juga >>   Uang Pecahan 50 Ribu Ditolak oleh Pedagang Kelontong, Pembeli Turut Dirugikan
BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: