Senin, November 25, 2024

Pj Gubernur Serukan Pihak RS Regional Untuk Memperbaiki Implementasi Pengelolaan Retribusi Parkir

- Advertisement -

BANNIQ.Id. Sulbar. Implementasi pengelolaan retribusi parkir di RS Regional Sulbar belum dilaksanakan secara optimal dan adil karena masih memberatkan keluarga pasien yang dirawat di Rumah Sakit Pemprov tersebut. Hal ini menjadi sorotan saat aksi demonstrasi aliansi mahasiswa dan masyarakat di depan Pagar kantor Gubernur Sulbar, Selasa, 12 September 2023 dan berlanjut pada kegiatan audiensi yang dipimpin oleh Pj Gubernur Sulbar, Prof. Zudan Arifahkrulloh didampingi beberapa pimpinan OPD, di kantor Gubernur (Rujab Wagub) Sulbar, Rabu 13 September 2023.

Direktur RS Regional Drg. Ernawati pada kesempatan ini menjelaskan, pengelolaaan retribusi parkir di RS Regional Sulbar dilaksanakan oleh pihak Ketiga PT Indika Putra Persada sebagai pihak ketiga dengan tarif untuk kendaraan roda empat Rp 4000 selama dua jam pertama, lebih dari itu dikenakan biaya tambahan Rp 2 ribu per jamnya. Jika mobil diparkir seharian akan dikenakan tarif Rp16 ribu Sementara paket rawat inap dengan waktu maksimal lima hari, pemilik kendaraan yang merupakan keluarga pasien, bakal membayar sebesar Rp 45 ribu.

Sedangkan untuk sepeda motor lanjut drg. Ernawati dikenakan tarif Rp 2 ribu untuk dua jam pertama.  Lebih dari itu juga dikenakan biaya tambahan Rp 1.000 per jamnya.  Jika sepeda motor diparkir seharian pengendara dikenakan tarif Rp 8 ribu dan paket rawat inap sebesar Rp 20 ribu.

Perwakilan mahasiswa Ayhar, mengatakan pelaksanaan retribusi parkir di RS Regional perlu diperbaikai karena keluarga pasien turut dirugikan, Ahyar mencontohkan bila seorang keluarga pasien yang bolak balik mengurus ke Luar RS karena urusan photo kopi, beli makanan dan lain-lain karena di RS tersebut tidak lengkap fasilitas untuk kegiatan tersebut, jadi kalau keluar sekali dan kembali dikenakan retribusi parkir Rp.2000 sekali masuk.” Ini fakta yang terjadi ada keluarga pasien karena ada urusan lain di luar RS misalnya photo kopi dan Beli makanan, untuk kendaraan roda dua, ketika kembali masuk di RS itu dimintai lagi biaya parkir padahal pertama masuk juga sudah dibayar, ini yang perlu diperbaiki,” Jelas Ketua Badko HMI Sulselbar ini.

Baca Juga >>   Antisipasi Dampak Hidrometerologi, BPBD Sulbar Gelar Apel Kesiap Siagaan Hari Ini

Menanggapi hal ini, Pj Gubernur Sulbar, Prof. Zudan Arifahkrulloh mengatakan yang perlu disempurnakan adalah Implementasinya, bukan Pergubnya. Agar tidak terjadi lagi seperti yang disampaikan mahasiswa tadi, bila ada keluarga pasien yang mengurus kegiatan di luar RS, satu kali saja bayar retribusi parkir jangan karena keluar ada urusan kembali dikenakan lagi biaya Parkir.

” Ini implementasinya perlu diperbaiki bukan pergubnya, misalnya bila keluarga pasien yang menggunakan sepeda motor selama sehari cukup sekali saja sesuai tarif di Pergub, jangan karena mengurus kebutuhan di luar masuk kembali dikenankan lagi retribusi ini yang perlu diatur sebaik-baiknya,” Pungkas Prof.Zudan.I***








BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: