CEREMONY
Beranda » Terhadap Sepak Terjang OMI, Ombudsman Sulbar Mengacu ke Surat Edaran ORI Nomor 16 Tahun 2023

Terhadap Sepak Terjang OMI, Ombudsman Sulbar Mengacu ke Surat Edaran ORI Nomor 16 Tahun 2023

PLT Kepala Perwakilan ORI Sulbar bersama Asisten Kepala Perwakilan saat gelaran konfrensi Pers di kantor Ombudsman(photo:Banniq.id)

BANNIQ.Id. Sulbar. Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang menamakan diri Ombudsman Muda Indonesia (OMI) yang keberadaannya telah menimbulkan keresahan di Masyarakat, diamana masyarakat tidak bisa membedakan mana Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dengan OMI, sesuai informasi informasi yang beredar di Masyarakat, untuk itu ORI termasuk ORI Sulbar perlu memberikan penjelasan secara luas ke masyarakat. Demikian diutarakan PLT Kepala Perwakilan ORI Sulbar Ismu Iskandar . Pada gelaran Konfrensi Pers di Kantor Ombudsman Perwakilan Sulbar, Selasa 10 Oktober 2023.

Bedug dan Takbir Bersahut, Potret Harmoni Toleransi di Kabupaten Mamasa

Ismu menjelaskan, sikap ORI Perwakila Sulbar terhadap OMI berdasarkan Surat Edaran (SE) ORI Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Pernyataan dan Sikap Ombudsman Republik Indonesia Terhadap Keberadaan OMI.

Dalam SE tersebut, lanjut Ismu terdapat 7 poin item penegasan dari ORI terhadap OMI, diantaranya bahwa OMI tidak terafialiasi dengan ORI. OMI juga tidak menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang Ombudsman Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-
Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Kemudian untuk Pembentukan Ombudsman di daerah, ditetapkan dengan keputusan Ketua Ombudsman sesuai dengan ketentuan PP Nomor 21 tahun 2011 tentang pembentukan , Susunan,dan tata kerja perwakilan ORI.

Bersama Ketua PMI dan Ketua DPC PDIP Pasangkayu, Agus Ambo Djiwa Serahkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Kayumaloa

Selanjutnya, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia berada di 34 (tiga puluh
empat) provinsi yang berkedudukan di ibukota provinsi dan mempunyai hubungan hierarkis dengan Ombudsman RepublikIndonesia.

Poin berikutnya, Ombudsman Republik Indonesia tidak bertanggung jawab terhadap keberadaan dan kegiatan serta segala konsekuensi yang ditimbulkanoleh OMI atau nama lain yang menggunakan nama Ombudsman. Pihak yang merasa dirugikan dapat menghubungi Ombudsman
Republik Indonesia atau melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum.

Agus Ambo Djiwa Tebar Kepedulian Jelang Idul Fitri 1447 H, Ratusan Warga Pasangkayu Terima Bantuan Beras

“Poin terakhir Ombudsman Republik Indonesia akan mengambil langkah hukum kepada OMI apabila terbukti menimbulkan kerugian terhadap masyarakat dan nama baik Ombudsman Republik Indonesia,” pungkasnya.I***

× Advertisement
× Advertisement