Senin, November 25, 2024

Serius Usut Kasus Dugaaan Korupsi Pengelolaan Getah Pinus, Penyidik Kejari Mamasa Geledah Kantor PT KHBL di Jakarta

- Advertisement -

Kajari Mamasa, H.Musa,SH;MH saat Berada di Kantor PT KHBL di Jakarta(foto:repro)

BANNIQ.Id. Jakarta. Tim Penyidik Kejari Mamasa yang dipimpin langsung Kajari, H.Musa,SH;MH menggeledah Kantor PT Kecana Hijau Bina Lestari (KHBL) di Jakarta pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 Pukul 11.45 Wib sampai dengan pukul 22.30 Wib, di dua lokasi kantor yang berbeda, yakni Kantor yang beralamat di Jl. Pluit Karang Cantik Blok O4 Barat No.19, Jakarta Utara, DKI Jakarta, dan Kantor yang beralamat di Jl. Pluit Karang Cantik Blok P3 Timur No.42, Jakarta Utara, DKI Jakarta.

Kegiatan penggeledahan ini dilakukan oleh tim penyidik Kejari Mamasa sebagai kegiatan pendalaman kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam pengelolaan Getah Pinus di Kabupaten Mamasa Tahun 2017 sampai dengan 2022.

” Penggeledahan yang dilakukan dalam rangka Penyidikan tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan barang bukti dan alat bukti terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam pengelolaan Getah Pinus di Kabupaten Mamasa Tahun 2017 sampai dengan 2022,” jelas Kajari Mamasa, H.Musa,SH;MH,Rabu(20/12).

Dijelaskan, dalam penggeledahan yang dilakukan telah sesuai dengan Hukum Acara yang
berlaku seperti Izin dari Pengadilan, disaksikan oleh Pejabat / Masyarakat setempat serta para
pihak yang terkait dalam perkara ini.

” Penggeledahan dilakukan karena terdapat prilaku tidak kooperatif dalam menyampaikan
Keterangan maupun permintaan Dokumen dalam proses pemeriksaan yang dilakukan kepada
Jajaran PT. KHBL Pusat,” Lanjut H.Musa.

Hasil dari Penggeledahan kali ini sebut H.Musa, Jaksa Penyidik telah mengamankan 193 (seraus sembilan
puluh tiga) Barang Bukti , dengan jenis Dokumen dan Komputer. Seluruh barang bukti tersebut
akan diperiksa lebih dalam dan dilakukan penyitaan guna membuat terangnya proses penanganan
perkara.

Baca Juga >>   Antisipasi Dampak Hidrometerologi, BPBD Sulbar Gelar Apel Kesiap Siagaan Hari Ini

Sebelumnya Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Mamasa telah melakukan proses Penyelidikan berupa permintaan keterangan, pengumpulan dokumen dan hasil gelar perkara. Sehingga prsosesnya dinaikkan menjadi Penyidikan. Sebelumnya perkara ini telah dilakukan

Penyelidikan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Mamasa yang kemudian dilimpahkan ke
Bidang Tindak Pidana Khusus. Bahwa Getah Pinus yang diambil (dideres) pada wilayah Kabupaten Mamasa dilakukan di wilayah Hutan, baik dalam wilayah Hutan Lindung maupun Hutan Area Penggunaan Lain (APL). Penggelolaan hasil hutan tersebut Berdasarkan peraturan yang berlaku seharusnya juga
dapat menjadi pemasukaan baik untuk Pendapatan Negara maupun Pendapatan Daerah
khususnya di Wilayah Kab Mamasa.

Kajari Mamasa, H.Musa,SH;MH saat memimpin langsung Penggeledahan Kantor PT KHBL di Jakarta(foto:repro)

“Namun diduga terdapat beberapa pihak yang mengambil keuntungan dari hal ini sehingga menyebakan berkurangnya Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang diduga menyebabkan Kerugaian Keuangan dan Perekonomian Negara. Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No-mor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” Jelasnya.

H.Musa berpesan, agar seluruh pihak yang terkait dapat bersikap kooperatif dalam seluruh proses penanganan Perkara, Serta berpesan apabila terdapat pihakpihak yang mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik, agar dikenakanan (Obstruction of Justice) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Bahwa inilah bentuk kepedulian Kejaksaan Negeri Mamasa kepada Kabupaten Mamasa dan masyarakat Mamasa dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi dan perwujudan peningkatan PAD yang ada Di Kab Mamasa yang selama ini sangat rendah,” tandasnya.

Baca Juga >>   Kenali Ancaman dan Resiko Bencana Akibat Hidrometerologi, BPBD Sulbar Gelar Apel Kesiap Siagaan

H.Musa juga meng apresiasi kepada Tim Penyidik atas kerja keras mulai dari proses yang dilakukan di
Bidang Intelijen dan Bidang Pidsus yang tetap berkomitmen menjaga profesionalitas dalam penanganan Perkara. Juga kami berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara serta Kepolisian atas pengamanan dan penggelangan yang telah dilakukan dalam proses Penggeledahan hari ini.I***

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: