Jumat, Oktober 4, 2024

Dinilai Berhasil dalam Pembangunan Bidang Keluarga dan Kependudukan,Sutinah Dapat Penghargaan Bangga Kencana dari BKKBN

- Advertisement -

BANNIQ.Id. Semarang.Berdasarkan keputusan kepala BKKBN No.100/KEP/G2/2024, Bupati mamuju Hj.Sitti Sutinah Suhardi,dipastikan menjadi salah satu penerima penghargaan dalam Bidang Pembangunan Keluarga,Kependudukan dan Keluarga Berencana ( Bangga Kencana ) Tahun 2024,Jumat 28 Juni 2024 di Kota Semarang.

Penghargaan yang diserahkan sendiri oleh Kepala Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Republik Indonesia,Hasto Wardoyo,pada acara Malam penghargaan Tahun 2024, di gedung Gradhika bakti praja, Jl.pahlawan No.9 Kota Semarang tersebut adalah apresiasi tertinggi yang diberikan kepada tokoh maupun lembaga yang dinilai memiliki dedikasi yang tinggi dalam melaksanakan program pengendalian penduduk.

Sutinah Suhardi, yang menerima penghargaan tersebut,menyampaikan rasa syukur atas apresiasi yang telah diberikan oleh BKKBN.
ia menilai, penghargaan Bangga Kencana adalah salah satu bentuk apresiasi dan penilaian profesional dari lembaga yang berkompeten, sehingga dapat menjadi gambaran pengelolaan bidang kependudukan di kabupaten mamuju telah berjalan “on the track”, untuk itu Ia menyampaikan rasa terimakasih kepada BKBKBN atas kepercayaan tersebut,serta pengharagaan kepada semua pihak dan masyarakat mamuju yang senantiasa memberidukungan atas kinerja pemerintah daerah kabupaten mamuju selama ini.

Penghargaan ini tentu akan menjadi motivasi dan modal yang sangat positif, agar tahun berikutnya kita semakin baik dalam melaksanakan program di semua sektor pembangunan,jadi tidak hanya pada soal kependudukan, mamuju pasti akan lebih maju dengan penataan birokrasi yang lebih melayani,ditambah dukungan masyarakat yang selalu proaktif dalam mengawal pembangunan. pungkas Sutinah Suhardi.|***

Baca Juga >>   Jika Diberi Amanah, Paslon Assami Bakal Tingkatkan Layanan Pendidikan dan Kesehatan yang Terjangkau dan Bermutu
BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: