Jumat, Oktober 4, 2024

Demonstran Dilapor ke Polisi, PMII Mamuju Nilai Sebagai tindakan Kriminalisasi

- Advertisement -

BANNIQ.Id. Mamuju. Pergerakan mahasiswa Islam Indonesia cabang Mamuju menangapi serius tentang beredarnya laporan ke kepolisan terhadap mahasiswa khususnya kawan kawan fraksi mahasiswa yang sementara berjuang menegakan keadilan dan pembaratasan korupsi di Sulawesi barat.

PMII Mamuju beranggapan bahwa ini adalah upaya kriminalisasi terhadap aktivis dan mahasiswa

Menurut sekum PMII cabang Mamuju Muhammad nur Asad bahwa unsur pencermaran nama baik itu di dalam KUHP itu di pasal 310 KUHP dan pasal 433 RKUHP bahwa “Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri”(310 KHUP) dan Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.(433rkhup)

Asad menambakan gerakan demonstrasi itu adalah untuk kepentingan umum dan. Mahasiswa selalu memakai Asas praduga tak bersalah ,ini menandakan pejabat publik kita anti kritik dan bermental preman.

“Kami dari PMII Mamuju menyatakan sikap akan melakukan aksi besar besaran dan mengkosoldasikan ini ke PB PMII di jakarta dan PKC PMII sulawesi barat dan teman teman OKP dan organda lintas Sulbar untuk melakukan perlawanan terhadap upaya kriminalisasi terhadap aktivis dan mahasiswa,” Ungkap Asad.

Baca Juga >>   Unras di DPRD Pasangkayu, Massa Aksi Minta Pengembalian Lahan di Desa Lariang ke Masyarakat yang Dikuasai PT Letawa
BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: