BANNIQ.Id. Sulbar. Pilkada serentak yang kian dinamis jelang pendaftran pasangan Balon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada minggu ketiga bulan Agustus 2024 nanti, regulasi tknis yang mengatur tatacara pencalonan yang tidak spesifik tertuang di dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur Bupati, wakil bupati dan Walikota, wakil walikota. Seperti halnya Pencalonan anggota Legislatif (aleg) terpilih di Pemilu 2024. Untuk Tata cara pencalonan tersebut KPU telah Menerbitkan PKPU nomor 8 Tahun 2024.
” Terkait pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan wakil bupati bagi Anggota DPRD, DPD dan DPR RI serta Anggota Legislatif terpilih pada pemilu tahun 2024 sudah diatur dalam PKPU nomor 8 tahun 2024,” jelas Ketua KPU Sulbar, Said Usman pada kegiatan Coffe Night bersama media di Warkop ruang rindu Mamuju, Kamis Malam(10/7/24).
Dijelaskan, bagi anggota DPR, DPD dan DPRD aktif hasil Pemilu 2019 yang ingin maju sebagai Calon Gubernur, Wakil gubernur, Bupati dan Wakil bupati sambung Said, wajib menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Anggota DPRD, DPD dan DPR.
” Bagi anggota DPR, DPD dan DPRD aktif hasil pemilu 2019, yang ingin mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, wajib menyampaikan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD pada saat pendaftaran Pasangan Balon,” Imbuhnya.
Kemudian untuk anggota Legislatif yang erpilih pada Pemilu tahun 2024, dan ingin berkontestasi di Pilkada, maka harus ada pernyataan kesiapan mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Terpilih.
” Kemudian untuk aleg terpiih di Pemilu 2024, dan ingin mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, wakil Bupati , Walikota dan calon Walikota harus menyampaikan pernyataan kesediaan mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPRD pada saat pendaftaran,” Pungkasnya.I***