BANNIQ.Id. Sulbar. Penyidikan kasus dugaan korupsi kredit macet di Bank Sulselbar Cabang Polewali Mandar (Polman) yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp26 miliar terus berlanjut. Hingga saat ini, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) telah memeriksa 20 orang saksi.
Kepala Kejati Sulbar, Andi Darmawangsa, mengungkapkan bahwa dalam satu hingga dua minggu ke depan, penyidik akan menetapkan tersangka terkait kasus tersebut.
“Saat ini, penyidik sudah memeriksa 20 orang saksi. Dalam waktu dekat, kami akan menetapkan tersangka atas dugaan kredit macet di Bank Sulselbar Cabang Polman,” ujar Andi Darmawangsa usai acara peringatan Hari Kejaksaan ke-79 di Kantor Kejati di Mamuju, Senin (2/9/2024).
Andi menjelaskan bahwa kredit macet tersebut terjadi karena penyaluran Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) kepada nasabah tidak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Akibatnya, kredit yang diberikan tersebut menjadi macet,” jelasnya.
Untuk mengungkap dugaan korupsi ini, penyidik Pidsus Kejati Sulbar masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Penyidik saat ini sedang memeriksa saksi-saksi di ruang pemeriksaan,” tambah Andi Darmawangsa.
Ia juga menegaskan bahwa kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan dengan penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup. “Dalam dua minggu ke depan, sudah ada yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.|***