ADVERTORIAL

Laksanakan SE Mendagri, Andi Achmad Syukri: Kami Siap Kukuhkan Kades yang Bersyarat

Bupati Majene, Dr.H.Andi Achmad Syukri Tammalele(foto;repro)

BANNIQ.Id. Majene. Menindak lanjut Surat Edaran Mendagri (SE) Nomor 100.3/4179 Tertanggal 31 Juli tahun 2025 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, disikapi dan ditindak lanjuti Pemkab Majene. Bupati Majene, H.Andi Achmad Syukri Tammalele, mengungkapkan sebagai bawahan di daerah, siap melaksanakan apa yang menjadi ketentuan dari Kemendagri.

” Pasti kami laksanakan dan jalankan SE tersebut, namun ada beberapa syarat yang mesti diikuti oleh Para Kepala Desa tersebut sebelum diperpanjang masa jabatannya,” jelas AST Sapaan Karib Andi Avhmad Syukri Tammalele, via telfon senin (15/9/25).

KLB PSSI Sulbar, Ketua KONI Berharap Sepak Bola Ukir Prestasi di PON

Syarat yang dimaksus AST antara lain para kades yang masih memiliki daftar temuan terlebih dahulu harus melakukan pengembalian dulu.

” Kita ingin para Kades yang akan kembali melanjutkan jabatannya tentu harus bersih pengelolaan keuangannya, jadi bagi yang memilii catatan temuan harus melakukan pengembalian dulu, apalagi sudah ada juga beberapa kades yang terlapor di Polda,” timpalnya.

IPM Sulbar 2026 Meningkat Jadi 71,96 Poin, Pembangunan Manusia Kian Membaik

AST Menambahakan dari 35 kades yang berhak untuk perpanjangan masa jabatan, untuk tahap pertama yang akan dikukuhkan sekitar 17 Kades.

” Mungkin dalam waktu dekat ada 17 Kades yang akan kembali kita kukuhkan perpanjangan masa jabatannya, menyusul yang masih dalam proses penyelesaian temuan,” pungkasnya./asd.

Disdik Polman Luncurkan Program Penguatan Karakter dan Pelestarian Budaya Mandar di Sekolah

× Advertisement
× Advertisement