BANNIQ.Id. Samarinda. Rencana rapat pembahasan hak angket Gubernur Rudy Mas’ud di DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), akhirnya ditunda.
Pimpinan DPRD Kaltim membeberkan alasan di balik batalnya rapat paripurna yang dijadwalkan membahas usulan hak angket Gubernur Rudy Mas’ud pada Rabu (10/6/2026).
Meski pimpinan sidang telah memberikan tambahan waktu melalui tiga kali skorsing, jumlah anggota dewan yang hadir tetap tidak memenuhi syarat kuorum sehingga agenda tidak bisa dilanjutkan.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis mengatakan, rapat tersebut sejak awal dibuka sesuai jadwal untuk memeriksa daftar kehadiran anggota dewan.
Namun, hingga seluruh tahapan skorsing selesai dilakukan, jumlah anggota yang hadir masih berada di bawah batas minimal yang dipersyaratkan dalam tata tertib.
“Dilakukan skorsing sebanyak dua kali. Setelah skorsing ketiga, jumlah kehadiran tetap belum memenuhi kuorum,” kata Ananda, dikutip dari TribunKaltim, Rabu(10/6/2026).
Berdasarkan Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2025, rapat paripurna terkait hak angket hanya dapat dilaksanakan apabila dihadiri sedikitnya tiga perempat dari total anggota DPRD.
Dengan jumlah anggota DPRD Kaltim sebanyak 55 orang, rapat baru bisa dilanjutkan apabila dihadiri minimal 41 anggota. Sementara itu, jumlah anggota yang tercatat hadir dalam rapat tersebut hanya 32 orang.
“Jumlah anggota DPRD yang hadir sebanyak 32 orang. Sesuai tahapan dan mekanisme hak angket, rapat harus memenuhi kuorum yaitu dihadiri oleh tiga perempat dari jumlah anggota DPRD,” jelas Ananda.
Rapat Batal Digelar Murni karena Tak Kuorum Ananda menuturkan, seluruh tahapan administratif telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Usulan hak angket sebelumnya juga telah memenuhi syarat karena diajukan sedikitnya 10 anggota DPRD dari lebih dari satu fraksi sebelum akhirnya dibawa ke rapat paripurna.
Ananda menegaskan, tertundanya rapat bukan disebabkan keinginan pimpinan DPRD untuk menghambat. Menurutnya, rapat pembahasan hak angket tidak dapat dilanjutkan karena syarat kehadiran anggota tidak terpenuhi. Apabila kuorum terpenuhi, tahapan berikutnya adalah mendengarkan penjelasan pengusul, pandangan masing-masing fraksi, lalu dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
“Kalau kuorum terpenuhi, tahapan berikutnya adalah penyampaian penjelasan pengusul, pandangan fraksi-fraksi, lalu pengambilan keputusan,” jelasnya. Ia menerangkan, DPRD Kaltim telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri sebelum rapat digelar guna memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan.
“Menurut saya DPRD hari ini telah menjalankan apa yang menjadi tuntutan dan keresahan masyarakat,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Meski kembali tertunda, Ananda memastikan usulan hak angket tidak berhenti di tengah jalan. Jika pada rapat berikutnya syarat kuorum kembali tidak terpenuhi, mekanisme penjadwalan ulang akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang pasti agenda ini harus tetap berjalan sesuai mekanisme,” pungkasnya.
Data kehadiran yang dipaparkan DPRD menunjukkan seluruh fraksi mengirimkan perwakilan dalam rapat tersebut. Namun jumlahnya belum cukup untuk memenuhi kuorum.
Fraksi PDI Perjuangan menjadi fraksi dengan tingkat kehadiran tertinggi, yakni sembilan anggota.
Setelah itu terdapat Fraksi Gerindra dengan tujuh anggota, PKB enam anggota, PKS empat anggota, Demokrat tiga anggota, serta PAN-NasDem dua anggota.
Sementara Fraksi Golkar menjadi yang paling sedikit hadir karena hanya mengirimkan satu anggota dalam rapat tersebut.
Minimnya jumlah anggota yang datang membuat pengambilan keputusan terhadap usulan hak angket tidak dapat dilakukan pada hari itu. Akibatnya, agenda pembahasan harus dikembalikan ke Badan Musyawarah (Banmus) untuk dijadwalkan ulang. /***








